SIDOARJO — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dalam mengawal pembangunan infrastruktur dan menjaga iklim investasi daerah kembali diuji. Menanggapi keluhan dari sejumlah kontraktor lokal terkait keterlambatan pencairan dana proyek pembangunan sekolah dan sarana pendidikan tahun anggaran 2025, Komisi C DPRD Sidoarjo menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di Gedung Dewan pada Jumat (21/8/2026) siang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, SH, tersebut menghadirkan jajaran pejabat Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan ini menghasilkan titik terang: dana senilai Rp 13,8 miliar dipastikan akan dialokasikan dan diproses pembayarannya melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak penyedia jasa atau pihak ketiga tetap terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan aturan tata kelola keuangan negara.
Murni Kendala Administrasi, Fisik Bangunan 100 Persen Rampung
Dalam forum hearing yang juga dihadiri oleh para anggota Komisi C, seperti H. Abud Asyrofi, Hj. Ainun Jariyah, dan Anang Siswandoko, pembahasan berlangsung secara mendalam dan konstruktif. Pihak legislatif membedah satu per satu akar permasalahan yang menyebabkan tersendatnya pembayaran pengerjaan fasilitas pendidikan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, SH, menegaskan bahwa persoalan utama yang mengemuka bukanlah mengenai kualitas fisik pengerjaan atau adanya pengurangan volume sarana yang dibangun, melainkan murni akibat kelengkapan berkas administrasi.
”Beberapa proyek 2025 yang belum dibayar diakibatkan persoalan administrasi, bukan terkait kuantitas maupun kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Secara fisik, pengerjaan sudah selesai 100 persen dan tidak ada masalah,” ujar legislator senior dari PDI-Perjuangan tersebut.
Pria yang akrab disapa Abah Dayat ini menjelaskan, hearing ini digelar sebagai respons cepat dewan atas surat pengaduan resmi dari para kontraktor rekanan Dinas Pendidikan. Dari hasil bedah masalah bersama Dinas Dikbud dan Inspektorat, diketahui bahwa dinas terkait bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan risiko legal di kemudian hari.
”Pihak Dinas Dikbud tidak berani buru-buru mencairkan anggaran karena ada beberapa dokumen pendukung yang belum lengkap. Langkah kehati-hatian ini bisa dipahami, sebab jika dipaksakan bayar tanpa administrasi yang bersih, dikhawatirkan melahirkan masalah hukum di masa mendatang,” tambah Abah Dayat.
Solusi Konkret: Formulasi Pembayaran Lewat PAK APBD 2026
Untuk mengurai kebuntuan tersebut, Komisi C mendorong penyelesaian berbasis regulasi tanpa merugikan pihak penyedia jasa yang telah menyelesaikan kewajibannya. Pembayaran melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 disepakati sebagai mekanisme yang sah dan sah secara hukum.
Berdasarkan hasil verifikasi bersama antara Dinas Dikbud dan Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, dari total tanggungan awal sebesar Rp 13,8 miliar, mayoritas anggaran sudah dinyatakan siap dicairkan.
• Anggaran Lolos Verifikasi (Fix):Rp 8,7 Miliar telah diverifikasi secara administratif dan dipastikan siap dianggarkan dalam PAK APBD 2026.
• Anggaran Proses Validasi:Rp 5,1 Miliar sisanya saat ini masih melengkapi berkas administrasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
”Untuk dana sebesar Rp 8,7 miliar sudah clear and clean, siap masuk PAK. Sedangkan yang Rp 5,1 miliar masih dalam tahap melengkapi dokumen, dan diproyeksikan segera ada penetapan final,” jelas Choirul Hidayat.
Pandangan Narasumber 1: Pelajaran untuk Tata Kelola Administrasi Dinas
H. Choirul Hidayat, SH (Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo)
Sebagai pimpinan Komisi C yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Choirul Hidayat menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
”Ke depan, kita tidak ingin hal seperti ini terulang kembali. Pembangunan fisik sarana pendidikan adalah prioritas demi kenyamanan belajar anak-anak kita di Sidoarjo. Namun, manajemen administrasi sejak penandatanganan kontrak, pengawasan berkala, hingga serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over) harus tertata rapi,” ungkap Choirul.
Ia mengimbau agar OPD leading sector proaktif mendampingi kontraktor dalam penyusunan laporan administrasi. “Kontraktor sudah mengeluarkannya modal dan keringat untuk menyelesaikan sekolah tepat waktu. Jangan sampai mereka dirugikan hanya karena koordinasi administrasi yang lambat. Fungsi pengawasan Komisi C akan terus kita pertegas agar anggaran yang disahkan benar-benar terealisasi secara presisi,” tegasnya.
Pandangan Narasumber 2: Menjaga Kepastian Hukum dan Asas Keadilan bagi Kontraktor
Anang Siswandoko, ST (Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo)
Senada dengan Ketua Komisi C, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan para pelaku usaha atau kontraktor lokal yang menjadi mitra pemerintah daerah. Politisi dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sidoarjo-Buduran-Sedati ini menilai, ketepatan pembayaran merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap iklim usaha daerah.
”Para rekanan ini telah bekerja sesuai spesifikasi teknis dan menyelesaikan pekerjaannya di tahun 2025. Ketika pekerjaan fisik sudah berdiri dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, maka hak mereka untuk menerima pembayaran harus dijamin oleh negara,” tutur Anang.
Anang menambahkan bahwa keputusannya memanfaatkan PAK APBD 2026 adalah jalan tengah terbaik yang mengedepankan asas keadilan dan kepatuhan hukum.
”Kami di Komisi C mengawal ketat proses ini bersama Inspektorat. Rekomendasi pembayaran via PAK APBD 2026 ini payung hukumnya jelas dan diperbolehkan oleh aturan keuangan negara, sepanjang lolos audit keandalan fisik dan administrasi. Kita ingin memastikan kontraktor mendapatkan haknya, sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas juga merasa aman dari segi hukum,” urai Anang Siswandoko.
Pandangan Narasumber 3: Dorong Akuntabilitas dan Pengawasan Fasilitas Pendidikan
Dra. Hj. Ainun Jariyah (Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo)
Sementara itu, anggota Komisi C dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dra. Hj. Ainun Jariyah, memberikan sudut pandang terkait dampak kualitas sarana prasarana terhadap pelayanan publik di bidang pendidikan. Menurutnya, penyelesaian hambatan pembayaran ini sangat vital agar tidak mengganggu program rehabilitasi sekolah lain di masa depan.
”Gedung sekolah, ruang kelas baru, dan fasilitas sanitasi yang dibangun dengan dana Rp 13,8 miliar ini manfaatnya langsung dirasakan oleh siswa-siswi kita. Karena itu, penyelesaian masalah ini secara damai dan prosedural di Komisi C merupakan langkah yang sangat bijak,” jelas Ainun Jariyah.
Ainun menggarisbawahi bahwa tertib administrasi adalah bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas publik. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo untuk makin memperketat sistem verifikasi sejak awal pengerjaan proyek agar kelengkapan dokumen tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
”Kami mengapresiasi iktikad baik dari Dinas Dikbud dan Inspektorat yang mau duduk bersama mencari solusi tanpa saling menyalahkan. Ke depan, transparansi dan komunikasi antara dinas, penyedia jasa, dan dewan harus terus diperkuat. Target kita satu: infrastruktur Sidoarjo berkualitas, administrasi tertib, dan penyedia jasa terlayani dengan adil,” pungkas Hj. Ainun Jariyah.
Harapan Masa Depan Infrastruktur Sidoarjo
Dengan dihasilkannya kesepakatan dalam dengar pendapat ini, para kontraktor yang sebelumnya resah kini mendapatkan kepastian atas hak pembayaran pengerjaan proyek mereka. Pembayaran bertahap yang diawali dari angka Rp 8,7 miliar dalam PAK APBD 2026 menjadi bukti hadirnya DPRD Sidoarjo sebagai penengah dan pemecah masalah (problem solver) atas keluhan masyarakat dan mitra kerja.
Langkah responsif Komisi C DPRD Sidoarjo ini diharapkan dapat semakin memantapkan tata kelola anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju.[H. Dar/Red]
