Launching SITARJO, DPRD Dukung Layanan Informasi RTRW Sistem Online Bentuk Kepercayaan Kepada Masyarakat

 

SIDOARJO – WARTANUSA.NET
DPRD mendukung penuh program eksekutif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melaunching aplikasi SITARJO. Program  SITARJO, Sistem Informasi Tata Ruang Sidoarjo. Merupakan program layanan publik berbasis aplikasi digital untuk memberikan kemudahan masyarakat mengakses informasi tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemkab Sidoarjo.

Dalam sosialisasi launching SITARJO yang digelar di Ballroom Hotel Aston, Kamis (18/7). Pemkab Sidoarjo menghadirkan perwakilan DPRD Sidoarjo. Dalam hal ini hadir dari 2 Pimpinan DPRD Sidoarjo yakni Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Dr. H. Emir Firdaus, ST, MM sebagai narasumber.

Dari eksekutif pihak pelaksana, Kepala Dinas PU Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Ir. H.M. Bahcruni Aryawan, MM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala DPM PTSP), Rudi Setiawan, S.STP, M.Si dan Asisten Perekonomian, H. Mahfud mewakili Plt. Bupati Sidoarjo.

Abah Usman panggilan akrab Ketua DPRD Sidoarjo menjelaskan aplikasi SITARJO ini merupakan referensi data RTRW  yang mudah  diakses oleh masyarakat. Masyarakat dengan cepat dan akurat mendapatkan informasi tentang RTRW juga mendapatkan kepastian hukum.

Sistem informasi berbasis ‘Elektronik’ ini, Abah Usman mendukung penuh program Pemkab Sidoarjo. “Ini merupakan langkah positif merujuk dinamika dan aktifitas dunia usaha masa kini. Baik dunia usaha dari sektor industri, perdagangan dan jasa,”jelas Abah Usman.

Dari sektor usaha properti, meningkatnya kebutuhan Hunian. Tak lepas dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kebutuhan prioritas pemerintah daerah.”Termasuk komitmen kebijakan pemerintah daerah untuk mempertahankan  kawasan pertanian, minapolitan, agropolitan, atau penopang kawasan intensifikasi sektor
perikanan,” harap Abah Usman.

Politikus PKB senior yang berpengalaman ini menambahkan, bahwa keterbukaan Informasi bagi masyarakat dan pelaku bisnis agar lebih mengenal kebijakan pemanfaatan lahan dan pengendalian Tata Ruang Wilayah oleh
Pemerintah Daerah dari waktu
ke waktu.

“Yakni waktu kemarin, sekarang dan perencanaan masa datang jangan ragu membuka pintu komunikasi, konsultasi dan koordinasi untuk tingkatkan kapasitas kelembagaan atau SDM-nya,,”terangnya.

Informasi yang tepat sasaran, menurut Abah Usman, bertujuan untuk menopang
Optimalisasi  bagi pengusaha, pelaku bisnis atau Investor dapat memiliki informasi tepat, bermanfaat, tidak salah sasaran dan ada kepastian hukum dikala ingin menetapkan kawasan untuk pengembangan atau perluasan usaha,”terangnya.

Pejabat nomor satu dijajaran legislatif ini mengatakan, bahwa DPRD sepakat ‘Inovasi’ Sistem Informasi Tata Ruang Ini sebagai : aktualisasi strategi untuk membuka akses tanpa batas bagi masyarakat.

“Mengingat informasi yang akurat dan tepat
Tidak berpotensi memicu konflik. Sehingga mampu mencegah potensi penyimpangan pemanfaatan lahan atau Tata Ruang di kawasan pedesaan, wilayah kelurahan atau status kepemilikan lahan,”harapnya.

Sedangkan untuk perlindungan hak masyarakat. semua bisa langsung Re-Cek informasi detail Tata Ruang secara mudah, cepat dan tidak ribet.

“DPRD meminta sistem Informasi Ini sekaligus jadi momentum untuk tingkatkan akurasi data bagi kepercayaan publik terkait pengelolaan Tata Ruang yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan atau Undang – Undang,”tegas Abah Usman.

Untuk penguat legalitas, Abah Usman menerangkan bahwa secara transparan untuk menopang proses perijinan pemanfaatan lahan secara proporsional atau profesional.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044.

“Identik legitimasi konkret untuk wujudkan pembangunan Sidoarjo secara terpadu, serasi, selaras, seimbang, berdayaguna,
Berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan secara produktif,”harap Abah Usman.

Tujuannya adalah untuk tingkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Kepastian hukum tentang penatagunaan lahan. Penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan legalitas yang telah ditetapkan.

Advice planning, peruntukan Lahan yang diberikan Pemerintah sebelum memperoleh Ijin Lokasi atau persetujuan pemanfaatan ruang oleh instansi berwenang. jadi pijakan dasar. Ruang pembangunan daerah, perlindungan, pemahaman fungsi Tata Ruang dan pencegahan dampak negatif.

Informasi akurat terkait penataan
dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan dipilih. menjamin kualitas wilayah bagi kebutuhan pembangunan pemukiman, perumahan dan ketersediaan infrastruktur atau data RTRW secara detail (RDTR).(dar/nata/red)