Komisi XIII DPR RI Serap Masukan Revisi UU LPSK dalam Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Surabaya, Wartanusa.net — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., dari Fraksi Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI serap seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait perubahaan kedua Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., Fraksi Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Sumatera Utara III saat ditemui tim wartanusa.net setelah gelar pendapat di kementrian hukum kanwil jatim, Sabtu (26/4)

“Kami hari ini mengadakan public hearing, menerima banyak masukan dari kawan-kawan penggiat keadilan, aktivis hukum, serta beberapa institusi negara, terkait rencana revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Sugiat saat ditemui awak media dalam sesi doorstop di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (26/4).

Ia mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat Jawa Timur mengenai penguatan LPSK secara kelembagaan, fungsi, dan cakupan kerja. Salah satunya adalah harapan agar keberadaan LPSK dapat menjangkau lebih luas dan tidak terpusat di Jakarta saja.

“Kami mendapat banyak masukan tentang bagaimana peran LPSK bisa diperkuat, baik dari sisi institusi maupun fungsi. Juga terkait harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHAP. Komisi XIII berkomitmen, setelah kunjungan ini, untuk menuntaskan revisi UU LPSK karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025,” katanya.

Sugiat memaparkan tiga isu krusial dalam revisi UU tersebut. Pertama, perluasan cakupan kasus yang dapat ditangani oleh LPSK. Menurutnya, tak hanya tindak pidana kekerasan, tetapi juga kejahatan di bidang lingkungan, ketenagakerjaan, dan teknologi informasi (IT) perlu dilindungi oleh LPSK.

Kedua, penguatan kelembagaan LPSK agar memiliki perwakilan di setiap provinsi, bahkan bila perlu memiliki keterlibatan dalam proses hukum di berbagai tingkat, mulai dari Polsek, Polres, Polda, Kejari hingga Kejati. Hal ini untuk memastikan saksi dan korban kejahatan mendapatkan pendampingan dan keadilan hukum yang layak.

Ketiga, isu mengenai kompensasi terhadap saksi dan korban. Ia menilai masih banyak korban kejahatan yang belum mendapatkan haknya secara layak, terutama dalam hal layanan kesehatan.

“Lucu kan, pelaku kejahatan bisa diberi makan dan tempat tinggal di penjara, tapi korban dan saksi belum tentu dapat kompensasi yang layak. Kami kemarin juga sudah rapat kerja dengan LPSK, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak korban kejahatan, meskipun dalam kondisi luka parah hingga hampir kehilangan nyawa, saat masuk rumah sakit masih dianggap sebagai pasien umum. Ini harus diubah,” tegasnya.

Sugiat menekankan bahwa dalam revisi UU ini, negara harus hadir untuk menjamin kemudahan akses layanan kesehatan bagi korban kejahatan, serta menanggung biayanya.

“Kita ingin seluruh korban tindak pidana mendapatkan kemudahan layanan kesehatan, dan negara wajib hadir menjamin biaya itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI saat ini menggelar hearing di tiga provinsi sekaligus: Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Setelah itu, DPR akan menyusun Panitia Kerja (Panja) RUU, mengingat RUU ini merupakan inisiatif Komisi XIII.

“Minggu depan kita juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para aktivis dan penggiat keadilan serta hukum di Jakarta. Saya yakin, optimis, bahwa RUU LPSK ini akan rampung pada tahun 2025,” pungkasnya. (nata/dar/red)