AdvertorialPemerintahan

Komisi D DPRD Sidoarjo Soroti Tingginya Kekerasan Terhadap Anak, Pemerintah Perkuat Program Perlindungan

Sidoarjo, Wartanusa.net – Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sidoarjo dan terus memicu perhatian berbagai pihak. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 91 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Angka itu dipandang mengkhawatirkan dan mayoritas kasus justru terjadi dalam lingkup keluarga atau melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Banyak peristiwa kekerasan dilakukan oleh orang tua kandung maupun tiri, paman, suster, dan lain sebagainya, yang seharusnya menjadi pihak paling dekat dan memberi perlindungan. Rentang usia korban pun cukup luas, mulai anak usia balita hingga remaja 17 tahun, dengan jumlah tertinggi dialami remaja setingkat siswa SMP. Bentuk kekerasan yang dialami korban pun beragam, mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital seperti cyberbullying, eksploitasi daring, dan berbagai bentuk ancaman melalui media sosial. Tak hanya itu, laporan dugaan penculikan serta indikasi perdagangan anak juga menunjukkan tren peningkatan, menambah kekhawatiran bahwa anak-anak di Sidoarjo kini menghadapi risiko yang semakin kompleks.

Tingginya kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi D DPRD Sidoarjo. Menurut komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut, kekerasan terhadap anak tidak bisa dianggap sebagai kejadian temporer atau insidental. Fenomena ini mencerminkan adanya persoalan mendalam dalam relasi keluarga dan lingkungan sosial yang lebih luas. Wakil Komisi D, Bangun Winarso, ST menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak, terutama di tingkat keluarga, hampir selalu berakar pada kondisi internal rumah tangga yang mengalami tekanan kronis. Ia mengungkapkan bahwa ketidakharmonisan keluarga merupakan sumber terbesar munculnya kekerasan. Konflik berkepanjangan antara orang tua, tekanan ekonomi yang terus memburuk, serta pola komunikasi yang tidak sehat kerap menjadi pemicu tindakan agresif terhadap anak. Menurut Bangun, empat faktor besar berkelindan dan memperburuk kondisi: disharmoni dalam keluarga, rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, penggunaan teknologi tanpa pengawasan yang memadai, serta sistem pelaporan kasus di tingkat desa yang belum optimal.

Selain itu, Bangun menilai masih banyak masyarakat yang menganggap kekerasan fisik sebagai bagian dari disiplin atau cara mendidik anak. Pola pikir semacam itu, menurutnya, sangat berbahaya karena dapat menormalisasi kekerasan serta menutup peluang anak untuk mendapatkan perlindungan ketika mereka mengalami perlakuan salah. Di sisi lain, perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat anak-anak memiliki akses ke internet tanpa pengawasan memadai. Akses bebas terhadap media sosial membuka peluang terjadinya pelecehan digital, perundungan, penipuan, hingga eksploitasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sementara itu, banyak korban dan keluarga masih ragu melapor karena takut ancaman pelaku, merasa malu, atau khawatir akan dampak ekonomi. Fasilitas pelaporan di desa yang belum merata juga menambah hambatan bagi masyarakat yang ingin mencari pertolongan.

Bangun menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan berkembang seperti fenomena gunung es, di mana kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil dari kejadian sebenarnya. Ia menyebut pentingnya penanganan menyeluruh, baik di tingkat keluarga maupun pemerintah daerah. Dalam pandangannya, semua pihak harus terlibat aktif agar angka kekerasan tidak terus meningkat dan anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDIP, H. Tarkit Erdianto, S.H., menyampaikan bahwa DPRD telah menyiapkan anggaran untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melaksanakan serangkaian program terpadu untuk menekan angka kekerasan ini. Program-program ini melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pemerintah desa, hingga masyarakat luas. Salah satu program utama adalah Program Berlian (Bersama Lindungi Anak), yang berfokus pada edukasi dan peningkatan kesadaran publik mengenai perlindungan anak. Sosialisasi dilakukan ke sekolah, desa, dan ruang digital agar informasi dapat tersampaikan secara luas.

Tak hanya edukasi, Pemkab Sidoarjo juga memperkuat perlindungan di tingkat desa dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021. Satgas ini memiliki tugas strategis: menindaklanjuti laporan, melakukan tindakan pencegahan, serta menghubungkan korban dengan layanan resmi pemerintah. Di sektor pendidikan, Pemkab menggandeng Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk mengintegrasikan pendidikan kesetaraan gender di sekolah dan madrasah sebagai upaya menghapus budaya kekerasan sejak dini. Pemerintah percaya bahwa menanamkan nilai saling menghargai sejak tahap pendidikan dasar dapat mencegah kekerasan tumbuh menjadi perilaku yang dianggap normal dalam masyarakat.

Langkah lain yang mulai diterapkan adalah digitalisasi sistem pelaporan. Pemkab telah menyediakan kanal pelaporan online yang sudah di sosialisasikan ke sekolah, puskesmas, balai desa, dan sejumlah ruang publik agar masyarakat dapat melapor tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan. Sistem tersebut dinilai lebih aman dan nyaman bagi korban maupun pelapor yang ingin menjaga kerahasiaan identitas. “Digitalisasi ini mempercepat respons dan memberi kenyamanan bagi korban atau pelapor. Banyak yang merasa lebih aman jika bisa melapor tanpa tatap muka,” kata Tarkit.

Di tingkat layanan teknis, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi garda depan penanganan korban. Anggota Komisi D, Hj. Kasipah, A.Md menjelaskan bahwa layanan UPTD tersedia 24 jam melalui hotline. Layanan meliputi pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga penempatan korban di rumah aman. Korban yang membutuhkan perlindungan dapat didampingi oleh psikolog, tenaga medis, dan konselor hukum hingga merasa aman dan siap menghadapi proses hukum bila diperlukan. Kasipah juga menyebut bahwa meningkatnya keberanian masyarakat dalam melapor merupakan sinyal positif bahwa kesadaran hukum semakin kuat di Sidoarjo. Ia mengapresiasi peran tetangga, perangkat desa, dan masyarakat sekitar yang aktif menyampaikan laporan ketika menemukan indikasi kekerasan.

Komisi D menilai perangkat desa memiliki peran vital karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka dapat lebih cepat mengenali tanda-tanda kekerasan yang sulit terdeteksi dari luar. Beberapa kecamatan yang dinilai rawan, seperti Sidoarjo, Krembung, Krian, Tarik, Waru, dan Balongbendo, kini mendapatkan pengawasan lebih intensif. Pemerintah juga mencatat bahwa 35 desa sudah memiliki Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang berfungsi sebagai sistem pelaporan dan penanganan awal di tingkat lokal. PATBM memungkinkan laporan diterima lebih cepat sehingga penanganan bisa segera dilakukan. “Tujuan PATBM adalah memastikan laporan cepat masuk dan segera ditindaklanjuti. Korban butuh rasa aman secepat mungkin,” ujar Kasipah.

Kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan yang memengaruhi perkembangan emosional, mental, dan sosial mereka. Dampak umum yang dialami meliputi penurunan prestasi akademik, gangguan kecemasan, depresi, trauma jangka panjang, kecenderungan meniru perilaku kekerasan, hingga kesulitan membangun hubungan sosial. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah. Dukungan keluarga dan komunitas memegang peranan sangat besar. Komunikasi yang baik, pola asuh penuh kasih, serta perhatian terhadap kondisi emosional anak merupakan kunci pemulihan korban dan pencegahan kekerasan di masa depan. Pola asuh otoriter yang menekankan hukuman perlu digeser menjadi pola asuh positif yang menekankan dialog dan empati.

Bangun Winarso kembali menegaskan bahwa keterlibatan semua unsur masyarakat merupakan kunci memutus rantai kekerasan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan, layanan kesehatan, aparatur desa, tokoh masyarakat, hingga keluarga. DPRD, menurut Bangun, akan terus memperkuat kebijakan dan memastikan anggaran perlindungan anak dialokasikan secara memadai agar layanan semakin merata dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Sementara itu, Tarkit menambahkan bahwa perlindungan anak dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana, seperti mengawasi aktivitas anak, memperhatikan perubahan perilaku mereka, mendengarkan keluh kesah mereka, dan memastikan tidak ada korban yang disalahkan ketika melapor. Menurutnya, melindungi anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi investasi jangka panjang bagi masa depan generasi.

Untuk mempercepat penanganan, masyarakat diimbau segera melapor bila menemukan indikasi kekerasan melalui hotline UPTD PPA, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di desa, Nomor telepon yang tersedia di sosial media, perangkat desa, kecamatan, atau kanal aspirasi DPRD. “Masyarakat jangan pernah takut melapor. Kami siap menampung seluruh informasi dan memastikan penanganan yang cepat,” tegas Tarkit. Pemerintah meyakini bahwa berbagai program yang telah disiapkan tidak akan berhasil tanpa dukungan aktif masyarakat. Meningkatnya pelaporan menjadi bukti bahwa kesadaran publik mulai tumbuh dan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh lagi ditutupi.

Sidoarjo kini menargetkan diri sebagai wilayah yang aman dan layak bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan belajar tanpa rasa takut. Harapan itu dapat terwujud jika seluruh pihak bergerak bersama-sama, mulai keluarga hingga pemerintah daerah. “Jika semua pihak berjalan bersama, kita bisa mewujudkan lingkungan yang sehat dan manusiawi bagi anak-anak kita,” tutup Bangun Winarso. (adv/nata/dar/red)