Hukum

Dewas RSUD Sidoarjo Diperiksa Mabes Polri Dugaan Penggelapan dan Penipuan Bersama Dua Pejabat Penting Sidoarjo

Sidoarjo – wartanisa.net

Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sidoarjo, Mulyono Wijayanto diperiksa Mabes Polri, Selasa (11/11/2025). Mantan Tim Sukses Subandi ini diperiksa Tindak Pidana Umum (Pidum) Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan bisnis properti.

Pasal yang disangkakan sesuai dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang terjadi diwilayah Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan dua pejabat penting di Kota Delta Sidoarjo berinisial SBI dan MRW. Ketua Paguyupan BPD (Badan Permusyawaratan) Sidoarjo dipanggil Dir Tipidum Mabes Polri Selasa (11/11/2025) untuk dimintai keterangan pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kabarnya, Mulyono Wijanto diperiksa Hingga Rabu (12/11/2025) didampingi oleh salah satu pejabat tinggi di Pemkab Sidoarjo berinisial SBI.

Mulyono Wijayanto diperiksa terkait laporan menyangkut bisnis developer (bisnis perumahan) bersama pejabat tinggi di Sidoarjo bersinial SBI atas laporan dari warga Sidoarjo melalui kuasa hukumnya berinisial DYA ke Dir Tipidum Mabes Polri tanggal 16 September 2025.

Saat pemanggilan pemeriksaan, Mulyono Wijayanto dipanggil Tim Unit V Subdit I Dir Tipidum Mabes Polri untuk memberikan keterangannya seputar bisnis perumahan atau dugaan bisnis investasi bodong yang dilaporkan oleh korban. Korban sebagai pelapor mengalami kerugian sebesat Rp 28 miliar.

Mulyono Wijayanto sendiri selama dua hari Selasa dan Rabu tidak menampakkan diri di Sidoarjo. Berikut juga terlapor yakni pejabat tinggi Sidoarjo berinisial SBI juga tak berkerja sebagai pejabat di Kota Delta Sidoarjo untuk mendampingi Mulyono Wijayanto ke korps Bhayangkara yang berkantor di Jalan Trunojoyo Kemamayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat diklarifikasi dan dikonfirmasi, Mulyono Wijayanto melalui selulernya atau whatsapp nya sedang tidak aktif. Begitu pula dengan Direktur RSUD R.Notopuro Sidoarjo, dr. H. Atok Irawan ditelepon genggam berdering tidak diangkat. (dar/nata/red)