Komisi B DPRD Sidoarjo Berharap Perubahan Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Bisa Lebih Sejahtera

Sidoarjo – wartanusa.net, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui surat yang dikirimkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo kepada DPRD Sidoarjo mengajukan perubahan status Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat Sidoarjo, khususnya dalam hal pelayanan keuangan yang lebih baik.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha sebagai lembaga keuangan milik pemerintah daerah yang lebih menguntungkan bagi masyarakat. Ia berharap perubahan ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Sidoarjo.

Revisi Peraturan Daerah untuk Perubahan Status Bank

Menurut Bambang, perubahan status Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha melibatkan beberapa revisi dalam peraturan daerah (Perda). Namun, Bambang menekankan bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan tersebut, sebaiknya masyarakat menghubungi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), karena mereka yang lebih berkompeten dalam menjelaskan secara rinci mengenai revisi Perda tersebut.

“Perubahan tersebut memerlukan revisi dalam beberapa Perda yang terkait. Namun, karena saya bukan anggota Bapemperda, sebaiknya Anda bertanya langsung kepada mereka untuk informasi lebih lanjut. Saya yakin perubahan Perda ini sudah dibahas dan diparipurnakan,” ujar Bambang, yang juga politisi dari Fraksi Gerindra, saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo, pada Selasa (11 Februari 2025).

Harapan untuk Masyarakat Sidoarjo

Bambang yang telah menjabat sebagai Ketua Komisi B selama dua periode ini menjelaskan bahwa Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha merupakan bank milik Pemkab Sidoarjo yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga Sidoarjo. Menurutnya, masyarakat Sidoarjo harusnya memanfaatkan bank milik daerah ini sebagai tempat untuk menabung serta mengajukan pinjaman dengan bunga yang ringan.

“Harapan saya, warga Sidoarjo, jika ingin menabung atau melakukan pinjaman, bisa menggunakan Bank Delta Artha, bank milik Pemkab Sidoarjo. Bank ini memberikan program pinjaman dengan bunga yang sangat ringan, yakni 2 persen per tahun di 2025, sebelumnya bunga bersubsidi ini sebesar 3 persen,” ungkap Bambang.

Dengan bunga yang sangat ringan ini, Bambang berharap warga Sidoarjo, baik dari kalangan ekonomi menengah ke bawah maupun yang menjalankan usaha besar, dapat memanfaatkan pinjaman ini sebagai modal untuk meningkatkan usaha mereka. Bahkan, beberapa kalangan seperti kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang mendapatkan gaji atau insentif dari pemerintah daerah telah memanfaatkan fasilitas pinjaman ini dengan mengajukan jaminan berupa Surat Keputusan (SK) pegawai mereka.

Program Pinjaman untuk Ketua RT/RW

Di sisi lain, Bambang juga menyoroti program yang sebelumnya diberikan kepada Ketua RT/RW se-Kabupaten Sidoarjo, yaitu insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan yang telah diberikan pada tahun 2024. Program ini dimanfaatkan oleh Ketua RT/RW untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta yang diberikan dalam jangka waktu satu tahun. Namun, dengan adanya perubahan kepemimpinan di Sidoarjo serta perubahan status Bank Delta Artha, program pinjaman ini sempat terhenti.

“Memang program pinjaman tersebut belum ada kelanjutannya. Namun, saya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Delta Artha untuk mencari solusi dan mempermudah Ketua RT/RW dalam mendapatkan pinjaman sebagai modal kerja dan untuk menunjang kesejahteraan mereka,” ujar Bambang.

Ia berharap dengan menjaminkan SK pegawai, Ketua RT/RW dapat lebih mudah mengakses pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari dan usaha mereka. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka, sekaligus meringankan beban keluarga yang mereka tanggung.

Kenaikan PAD Melalui Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha

Dengan bunga pinjaman yang sangat ringan, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha dapat semakin menarik nasabah baru. Program bunga 2 persen per tahun ini akan mendorong semakin banyak warga Sidoarjo untuk menabung atau meminjam modal dari bank tersebut. Selain itu, nasabah yang semakin bertambah akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo, yang tentunya akan memperkuat perekonomian daerah.

“Tahun 2024, Bank Delta Artha berhasil menyumbangkan PAD sebesar Rp 8,6 miliar. Dengan adanya bunga yang lebih rendah, kami berharap lebih banyak warga Sidoarjo yang akan menjadi nasabah, yang tentunya akan meningkatkan PAD Pemkab Sidoarjo,” tegas Bambang.

Optimisme Program Bunga 2 Persen

Senada dengan Bambang, H. Sullamul Hadi Nurmawan, S.ThI, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo yang membidangi keuangan dan perekonomian rakyat, mengungkapkan harapannya agar perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sidoarjo. Program bunga lunak yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha diharapkan dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman dengan bunga yang benar-benar ringan.

“Pinjaman dengan bunga 2 persen setahun di Bank Delta Artha ini akan memberikan banyak manfaat. Terutama untuk usaha kecil, menengah, dan mikro yang membutuhkan modal untuk berkembang,” ujar Gus Wawan, sapaan akrab politisi Fraksi PKB tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga telah mengucurkan dana bergulir yang disalurkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo, dengan menggunakan jaminan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau BPKB kendaraan. Program ini telah ada sejak tahun 1999 dan terus berjalan hingga kini.

Transparansi dalam Pemberian Pinjaman

Penting bagi Bank Delta Artha untuk menjaga transparansi dalam pemberian pinjaman, terutama untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pinjaman KUR dengan bunga hanya 2 persen setahun diharapkan dapat dijalankan dengan adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sidoarjo, tanpa ada diskriminasi. Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua DPRD Sidoarjo, yang juga mengingatkan agar dana KUR tidak diberikan hanya kepada orang-orang tertentu, melainkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan modal usaha.

“Saya berharap Bank Delta Artha dapat memberikan pinjaman dengan obyektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sidoarjo. Jangan sampai hanya orang-orang tertentu yang mendapat kesempatan ini,” ujar mantan Ketua DPRD tersebut.

Dukungan Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Didik Prasetio, juga mengungkapkan dukungannya terhadap program bunga 2 persen yang diberikan oleh Bank Delta Artha. Ia berharap program ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sidoarjo, terutama dalam hal modal usaha.

“Visi Bank Delta Artha adalah menjadi bank yang sehat, profesional, dan dapat diandalkan dalam mendukung perekonomian masyarakat Sidoarjo. Program bunga 2 persen ini jelas sejalan dengan visi tersebut,” kata Didik panggilan akrabnya.

Program pinjaman bunga ringan di Bank Delta Artha diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo. Dengan bunga hanya 2 persen per tahun, Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha siap memberikan dukungan kepada warga Sidoarjo dalam bentuk modal usaha yang terjangkau. Selain itu, keberhasilan Bank Delta Artha dalam meningkatkan PAD Pemkab Sidoarjo diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah yang lebih baik ke depan.

Lebih lanjut, Didik membeberkan sejarah bahwa program dana bergulir, sebelum dikucurkan melalui Perumda Delta Artha, sebelumnya dikucurkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Dana tersebut disebut sebagai pinjaman dana bergulir. Masyarakat Sidoarjo yang meminjam modal diwajibkan untuk memberikan agunan, seperti sertifikat rumah, tanah, dan BPKB sepeda motor atau mobil. Ketika penanganannya berada di Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo, banyak peminjam yang mengalami tunggakan pada masa itu. Selanjutnya, dana bergulir dengan bunga bersubsidi 3 persen per tahun ini ditangani oleh Bank Jatim Cabang Sidoarjo.

Saat berada di bawah pengelolaan Bank Jatim, verifikasi pinjaman dana bergulir mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh masyarakat Sidoarjo yang merasa tidak leluasa dan cenderung enggan meminjam karena bank terlalu selektif serta prosedur administrasi yang dianggap ribet, berbeda dengan ketika mereka meminjam melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

“Ketika penanganan masih di Dinas Koperasi dan UMKM, banyak nasabah yang menunggak dan tidak membayar pinjaman sejak program dana bergulir dimulai. Beberapa di antaranya bahkan masih memiliki utang sejak tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009, dengan total utang yang belum dilunasi sekitar Rp 200 juta. Dalam audit dan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), masalah ini selalu teridentifikasi. Bahkan, Komisi B pernah melakukan hearing dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Perumda Bank Delta Artha, dan pihak eksekutif terkait masalah ini,” ujar Didik.

Akhirnya, Komisi B dan Pimpinan DPRD Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berhasil memberikan solusi. Mereka berupaya agar uang negara bisa kembali, sambil memberikan keringanan pengembalian kepada nasabah atau masyarakat Sidoarjo yang memiliki utang. KPKNL, pada akhir tahun 2024, melakukan penagihan kepada warga Sidoarjo yang masih memiliki pinjaman dana bergulir dengan bunga lunak 3 persen per tahun. Saat ini, program tersebut dilanjutkan oleh Perumda Delta Artha, yang pada tahun 2025 melaksanakan program piutang dengan subsidi bunga 2 persen per tahun.

“Dalam melaksanakan penagihan pinjaman, KPKNL pada tahun 2024 berhasil mengembalikan uang negara yang tertahan di masyarakat. Pemerintah juga memberikan keringanan pengembalian bagi masyarakat hampir 50 persen dari jumlah pinjaman. Hal ini benar-benar sangat membantu rakyat Sidoarjo. Dengan pengecekan BI (Bank Indonesia), bagi warga yang sertifikat atau BPKB-nya tertahan di Dinas Koperasi dan UMKM, nama mereka di BI menjadi bersih. Warga juga bisa kembali meminjam karena cek BI-nya kini baik,” pungkas politisi Partai Banteng Moncong Putih asal Desa Kepadangan, Tulangan. (adv/dar/nata/red)