Wartanusa.net – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan, S.H., M.H., mengaku sedih dan sangat miris atas kembali terungkapnya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim. Ia menanggapi kabar terbaru mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2/2026).
Keduanya diduga menerima suap sebagai “pelicin” dalam proses eksekusi lahan di wilayah Depok. Menurut Abhan, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan bukan dipicu oleh rendahnya kesejahteraan hakim, melainkan oleh persoalan integritas.
“Ini soal integritas, bukan soal gaji,” tegas Abhan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang dalam beberapa tahun terakhir telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan. Dikutip dari Kompas.com, pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Dalam lampiran PP tersebut, tunjangan hakim meningkat tajam, mulai dari sekitar Rp 46,7 juta untuk hakim tingkat pertama hingga Rp 110,5 juta untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Kenaikan ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo juga menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP Nomor 44 Tahun 2024, setelah gaji hakim tidak mengalami penyesuaian sejak 2012.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim golongan IIIa (masa kerja 0–1 tahun) naik dari Rp 2,064 juta menjadi Rp 2,78 juta, dengan tunjangan meningkat dari Rp 8,5 juta menjadi Rp 11,9 juta. Sementara itu, gaji hakim golongan IVe naik dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 6,37 juta. Tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding juga naik dari Rp 40,2 juta menjadi Rp 56,5 juta.
Adapun kenaikan tunjangan dalam PP No. 42 Tahun 2025 tidak mencakup hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pendapatan hakim ad hoc juga akan mengalami peningkatan ke depan.
Kasus OTT di PN Depok ini kembali menjadi pengingat bahwa peningkatan kesejahteraan belum tentu berbanding lurus dengan perilaku aparatur penegak hukum, jika tidak diiringi dengan penguatan integritas dan pengawasan yang ketat. (nata/dar/red)
