Kasus Bullying di SMA Binus Simprug: Komisi III DPR RI Dorong Penyelesaian Secara Restorative Justice

Jakarta, Wartanusa.net – Kasus bullying yang melibatkan siswa di SMA Binus Simprug kembali mencuat dan menarik perhatian publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Habiburokhman menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam menangani persoalan ini.

Habiburokhman menyampaikan bahwa penegakan hukum tetap penting, namun situasi ini melibatkan anak-anak yang membutuhkan pendekatan bijaksana.

“Semua pihak ingin hukum ditegakkan, namun kita perlu mengingat bahwa ini melibatkan anak-anak. Kita tidak bisa langsung menghukum, tetapi harus melihat bagaimana mereka bisa memperbaiki diri ke depan,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Habiburokhman dalam siaran langsung dari DPR RI, menyoroti perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum, korban, dan terlapor. Meskipun ada berbagai keterangan mengenai kejadian, semangat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik tetap ada.

“Saya melihat ada kesamaan di antara semua pihak, yaitu keinginan untuk menyelesaikan masalah ini dengan semangat restorative,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa baik terlapor maupun korban sama-sama mendukung penyelesaian masalah melalui jalur restorative justice, yang fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi semua pihak untuk belajar dari kejadian dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Komisi III DPR RI akan mendorong pihak kepolisian untuk mengedepankan prinsip restorative justice dalam penanganan kasus ini, agar tercipta solusi yang adil dan mendidik bagi semua siswa yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan kasus bullying ini dapat diselesaikan dengan baik, memberikan efek positif bagi perkembangan mental dan sosial para siswa di SMA Binus Simprug. (nata/dar/red)