DPR Soroti Ketidakpatuhan Kementerian Agama yang Sebabkan Penyelenggaraan Haji 2024 Berantakan
Jakarta, Wartanusa.net — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak mematuhi regulasi yang ada, yang berujung pada kekacauan penyelenggaraan Haji 2024. Dalam penilaian Pansus, dilansir dari siaran pers DPR RI, bahwa berbagai masalah mencuat, termasuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada.
Ledia menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena adanya tumpang tindih antara undang-undang, peraturan menteri, dan keputusan direktorat jenderal.
“Tabrakannya itu begini, ada undang-undang lalu kemudian ada peraturan menteri agama, bahkan bukan cuma peraturan, tapi juga keputusan. Nah, ini mana yang akan dilakukan?” ujarnya.
Dia menekankan bahwa ketentuan pelunasan yang seharusnya diumumkan dalam waktu 30 hari ternyata tidak disebarluaskan secara luas, membuat banyak calon jamaah tidak tahu tentang kewajiban melunasi.
“Ini sudah satu kesalahan,” imbuhnya. Selain itu, tenggat waktu untuk penyelesaian pembayaran juga tidak diindahkan; setelah tahap pertama selesai, tahap kedua hanya disosialisasikan dalam waktu tiga hari, bukan tujuh hari yang ditentukan.
“Ada ketentuan waktu yang tidak diindahkan, seperti tenggat pelunasan yang tidak diumumkan secara luas, sehingga banyak calon jamaah yang tidak tahu tentang kewajiban ini,” ujarnya.
“Masalah ini membuat mereka berpikir bahwa semua adalah ketentuan teknis dari Arab Saudi, padahal itu sudah ada ketentuannya. Harus ada antisipasi dan sosialisasi yang masif,” tegas Ledia.
Ia menekankan bahwa perlunya penegakan regulasi yang lebih ketat agar penyelenggaraan haji ke depannya dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan kebingungan bagi calon jamaah.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak calon haji yang terjebak dalam ketidakjelasan ini bahkan anggota pansus sendiri yang mendaftar menjadi calon jemaah haji ONH plus selama tujuh tahun, mereka sendiri tidak menerima informasi mengenai giliran mereka. Ledia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait aturan dan ketentuan, agar calon jamaah tidak terjebak dalam masalah administratif. Bahkan apabila para calon jamaah haji tersebut tidak dapat melunasi pembayaran, akibatnya antriannya menjadi jauh lebih mundur.
“Jika ada percepatan program, seharusnya diiringi dengan penjadwalan yang jelas agar tidak terjadi kekacauan,” tegasnya. Berbagai masalah ini menunjukkan perlunya penegakan regulasi yang lebih ketat agar penyelenggaraan haji ke depannya dapat berjalan lebih baik. (nata/dar/red)