SIDOARJO – Arintono, Kepala Desa Sidokepung terpilih periode mendatang, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan dibuat oleh Waki’ah, warga Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, pada Senin [22/6/2026].
Dalam laporan bernomor STTP/716/VI/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO, Waki’ah menduga Arintono menguasai lahan seluas 880 m² di Dusun Sidopurno RT 03 RW 01, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, tanpa izin. Lahan tersebut kini digunakan untuk membangun rumah dan tempat usaha mainan.
Menurut Waki’ah, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, Waras, yang tercatat dalam Letter C Nomor 1415 atas nama Wachi’ah dengan persil 59 seluas 880 m². Dokumen tersebut ia sebut sebagai dasar kepemilikan.
“Saat ini tanah tersebut dikuasai teradu dengan cara membangun rumah dan tempat usaha tanpa seizin saya selaku pemilik. Saya sudah mencoba menanyakan, tapi tidak ditunjukkan bukti kepemilikannya,” ujar Waki’ah saat dihubungi via WhatsApp, Selasa [23/6/2026].
Waki’ah mengaku khawatir tanahnya disertipikatkan oleh pihak lain. Ia juga menyebut pernah dimintai KTP dan tanda tangan untuk pengurusan sertipikat PTSL oleh Arintono, namun menolak.
Teradu Arintono beralamat di Jalan Garuda Nomor 114, Sidopurno 2, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Bahwa saat ini pengadu memiliki tanah yang berada di Dusun Sidopurno RT3 RW 1, Desa Sidokepung Kecamatan Buduran yang pengadu dapatkan dari ayahnya, beranama Waras. Yang saat ini dikuatkan dengan bukti leter C nomor 1108 atasnama Waras Bin Soepi yang memiliki persil 57, dengan luas 210 meterpersegi dan persil 59 dengan luas 880 m2, pada 15 Juli 1982 terhadap letter c 1108 kemudian dibagi menjadi dua antaralain:
A. Persil 57 dengan luas 210 m2, diberikan kepada Su;ud bin Kasbanu, hal tersebut tertuang pada letter c nomor 1416 yang menjelaskan jika terdapat persil 57 dengan luas 210 m2, pada kolom dan sebab tanggal perubahan tertuang kode BR DR 1108 yang berarti tanah tersebut didapatkan dengan cara pemberian atau hibah dari leter C 1108.
B. Persil 59 dengan luas 880 m2, diberikan kepada Wachi’ah hal tersebut tertuang dalam leter C nomor 1415 yang menjelaskan jika terdapat persil 59 dengan luas 880 m2, pada kolom sebab dan tanggal perubahan tertuang kode BR DR 1108 yang berarti tanah tersebut didapatkan dengan cara hibah dari leter C 1108.
Saat ini dokumen berupa leter C, nomor 1415 atas nama Wachi’ah tersebut yang menjadi dasar pengadu terhadap kepemilikan tanah tersebut tetapi saat ini tanah tersebut dikuasai oleh teradu dengan cara membangun rumah dan tempat usaha tanpa seizin Wachi’ah selaku pemilik tanah, pengadu sudah mencoba menanyakan terhadap kepemilikan tanah dari teradu.[Arintono]
Namun teradu tidak mau menunjukan kepemilikan tanahnya seharusnya pengadu leyangkan somasi tiga kali, namun sehingga saat ini teradu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan oleh pelapor.
“Untuk itu kami berharap pihak Polresta Sidoarjo segara melakukan penyelidikan,” harap Waki’ah.
Waki’ah menambahkan terpaksa melaporkan saudara anak adik bapaknya itu karena khawatir tanah miliknya akan lolos disertipikatkan. Karena Arintono terpilih menjadi kades. Beberapa kali Waki’ah mengaku ditakut-takuti oleh Arintono akan masuk penjara.
Untuk perimbangan berita tersebut wartawan wartanusa.net mencoba mengkonfirmasi Arintono Kades Terpilih Sidokepung yang akan dilantik 29 Juni mendatang melalui telepon whatsapp mengatakan bahwa perkara itu dinilai fitnah.
“Fitnah itu, tanah itu merupakan waris yang membeli istri saya dari keluarga. Jual beli tanah tersebut sudah lengkap. Hanya saja pemerintahan desa waktu itu tidak mau membantu tentang keabsahannya,”ujar Arintono.
Lebih lanjut Arintono mengatakan jika pihaknya pernah disomasi oleh Muki’ah melalui pengacaranya dan dimintai bukti kepemilikan. “Saya jawab, saya tunjukan bila terjadi proses hukum saat di persidangan,”tegas Arintono. (dar/nata/red)
