SIDOARJO — DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaksesuaian data penerima bantuan pangan beras 30 kg di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Jumat (23/10/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Kayan, Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori, dan Sekretaris Komisi D Bangun Winarso, serta dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pangan dan Pertanian, dan warga setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kalimati, Kisno Mulyono, mengakui telah mengubah data penerima bantuan pangan melalui musyawarah desa (Musdes) bersama perangkat RT/RW tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dalam melakukan pergantian penerima bantuan kami sudah melakukan musyawarah desa meskipun kami tidak mengundang BPD. Ada 51 pergantian penerima bantuan,” ujar Kisno.
Langkah tersebut menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Sidoarjo. Sekretaris Komisi D, Bangun Winarso, menegaskan bahwa meski pelibatan RT dan RW patut diapresiasi, hal itu tidak bisa menggantikan regulasi pelaksanaan Musdes. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017, BPD merupakan penyelenggara resmi dan pemegang kewenangan dalam memimpin Musdes untuk pengambilan keputusan strategis desa.
“Yang menyelenggarakan Musdes itu BPD. Ada aturannya,” tegas Bangun.
Temuan 177 Data Bermasalah oleh Warga
Selain persoalan prosedur Musdes, perwakilan warga, Sutono, membeberkan temuan penelusuran mandiri terkait 177 data penerima bantuan yang diindikasikan bermasalah, antara lain:
25 penerima terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) namun tidak menerima undangan penyaluran.
24 penerima telah meninggal dunia.
5 penerima telah berpindah domisili.
122 penerima terdata dengan alamat fiktif/tidak valid (RT 0/RW 0), serta 1 penerima tercatat di RT 15, padahal Desa Kalimati hanya memiliki 13 RT.
Menanggapi hal itu, Kisno memaparkan bahwa alokasi bantuan desa memang mengalami penurunan dari 886 penerima pada triwulan II menjadi 776 penerima pada triwulan III. Ia mengklaim perubahan hanya dilakukan terhadap 51 data warga yang meninggal atau pindah. Kisno juga membantah tuduhan penyelewengan bantuan yang beredar di media sosial.
“Tujuan-tujuan yang katanya penggelapan, penyalahgunaan wewenang, alhamdulillah hari ini tidak terbukti. Pihak yang melontarkan tuduhan tidak menunjukkan data maupun dokumentasi pendukung,” kata Kisno.
DPRD Tekankan Transparansi dan Validasi Data
Atas perbedaan data antara pemerintah desa (51 perubahan) dan laporan warga (177 temuan), DPRD Sidoarjo meminta instansi terkait untuk melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan dokumen secara mendalam guna menghindari data tumpang tindih.
DPRD juga mendorong keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021 agar daftar penerima dapat diakses masyarakat luas dengan tetap memproteksi Data Pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Transparan itu penting agar akuntabel. Nama, alamat, dan jenis kelamin bukanlah informasi rahasia. Kalau bisa dipajang saja agar masyarakat bisa mengawasi,” pungkas Bangun Winarso.(H. Dar/Red)
