HukumLatestNasionalPemerintahan

Guna Mencari Solusi Konflik Mutiara Regency dengan Mutiara City, Plh. Bupati Sidoarjo, Wabup Mimik Berkirim Surat Kepada Kementerian Perkim Dihalangi Kepala OPD

SIDOARJO – wartanusa.net

Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj Mimik Idayana konsisten dalam menyelesaikan masalah yang menimpa rakyatnya. Dalam menengahi konflik

Antara warga Mutiara Regency dengan Mutiara City. Musyawarah pertama di rumah dinas (rumdin) Wabup Hj. Mimik, saat memanggil kepala dinas terkait dipertemukan dengan warga Mutiara Regency sebagai pengadu karena tembok pembatas akan dibongkar Dinas Perkim dan PU Cipta Karya untuk akses jalan Perumahan Mutiara City.

Pada pertemuan pertama, Wabup Hj. Mimik masih belum memberikan keputusan hasil musyawarah untuk mencari solusi. Namun Wabup Hj Mimik masih ingin mengumpulkan bahan dan data dari berbagai pihak terkait masalah tersebut. Wabup Hj. Mimik berjanji akan mengadakan pertemuan musyawarah kedua.

Jelang pertemuan kedua, Wabup Hj Mimik yang menjadi Plh. Bupati Sidoarjo selama 10 hari, ingin berkirim surat melalui e-buddy ke Kementerian Perkim. Namun tiba-tiba dilarang oleh bagian surat menyurat dari Kepala OPD nya. “Mohon maaf ibu, ibu dilarang dan tidak diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk berkirim surat ke Kementerian Perkim,”ujarnya menirukan orang dalam Pemkab Sidoarjo sebagai salah satu Kepala OPD.

Wabup Hj Mimik menjabat Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo menggantikan sementara tugas Bupati H. Subandi sedang izin menjalankan ibadah umroh. Sejatinya izin Bupati H Subandi Umroh sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025 sudah pulang dari tanah suci Mekkah dan Madina Al Munawaroh. Namun Bupati H. Subandi menambah izin kembali hingga molor 2 hari tiba di Bumi Jenggolo pada Minggu 19 Oktober 2025.

Menurut Tim Ahli Wabup Hj. Mimik, H. Rahmat Muhajirin, SH, MH menanggapi kewenengan Plh. Bupati Sidoarjo yang dijabat Wabup Hj. Mimik yang berkirim surat melalui aplikasi e-buddy tidak diperbolehkan oleh salah satu Kepala OPD Pemkab Sidoarjo itu merupakan ada upaya penjegalan atau sobatase langkah Plh. Bupati Sidoarjo yang hendak berkirim surat ke Kementerian PU Perkim adalah untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada kementerian perihal konflik warga Mutiara Regency dengan developer Mutiara City.

“Bu Wabup sebagai Plh. Bupati Sidoarjo berhak berkirim surat kepada Kementerian PU Perkim. Karena untuk publik. Untuk menindaklanjuti menyelesaikan konflik yang berseteru antara warga Mutiara Regency dengan pengembang Mutiara City bersama Pemdes Banjarbendo. Secara legal dan secara hukum yang benar dan berkeadilan harus ditentukan untuk memberikan keputusan yang adil. Bu Wabup harus berani bersikap mendukung dan memberikan keputusan tersebut kepada publik. Kenapa tidak boleh berikirim surat ke Kementerian PU Perkim. Hal ini kan aneh,”tegas H. Rahmat Muhajirin kepada wartawan di rumdin Wabup Sidoarjo, Jumat pagi (17/10/2025).

Lebih ironis lagi, ia menuturkan bahwa saat berkirim surat melalui e-buddy tiba – tiba aplikasi tersebut eror. Tak kehilangan cara, Tim Ahli Wabup Hj. Mimik melanjutkan berkirim surat ke Kementerian PU Perkim melalui surat menyurat manual dengan nomor surat 600.2/12250/438.1/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Surat ini perihal tindakanjut intruksi integrasi PSU (Prasarana, sarana dan utilitas umum) Perumahan di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa kondisi dilapangan, akses jalan Mutiara City status tanahnya masih sewa kepada lahan milik aset TKD Pemdes Banjarbendo. Pihak Mutiara City masih melalukan permohonan ruislag atau tukar guling TKD dengan luas 10.950 meterpersegi. Anehnya juga tanah pengganti juga sama luasnya yakni 10.950 meterpersegi lokasinya diwilayah desa Banjarbendo.

Semestinya menurut Tim Ahli Wabup Hj. Mimik, sesuai undang undang dan peraturan yang ada. Tanah pengganti seharusnya lebih luas dari TKD sebelumnya. Lokasinya harusnya mempunyai nilai yang lebih ekonomis dari yang sebelumnya. Sementara itu ada pihak yang mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk meminta LO (legal opinion) untuk menelaah dan meminta kepastian hukum terkait perseteruan ini.

Menanggapi tugas kewenangan Plh. Bupati Sidoarjo, Tim Ahli Wabup Hj. Mimik yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP Partai Gerindra itu mengatakan yang tidak boleh dilakukan pelaksana harian adalah penetapan RAPBD atau Perubahan APBD dan mutasi jabatan. Atau hal-hal yang bersifat penting lainnya. “Tapi kalau berkirim surat ke Kementerian Perkim untuk menyelesaikan masalah jalan tingkat lingkungan tidak diperbolehkan, ya lucu toh,”pungkasnya.(dar/nata/red)