Bebas dari Tuduhan Pinjol Rp 1,4 Miliar, Erick Eko Priyombodo Dapat SP3 dari Polda Metro Jaya
Sidoarjo, Wartanusa.net — Ucapan syukur terus mengalir dari Erick Eko Priyombodo, pengusaha muda berusia 33 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, setelah kasus pidana yang menjeratnya resmi dihentikan. Direktur PT Putra Samudra Indonesia (PSI) itu terbukti tidak bersalah setelah penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan ia tidak melakukan tindak pidana pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,4 miliar.
Selama hampir satu tahun, Erick berjuang membuktikan bahwa tuduhan meminjam dana secara ilegal melalui platform pinjol tersebut tidak benar. Ia sebelumnya disangkakan melanggar tindak pidana penipuan melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi titik terang dari kasus ini. SP3 diterbitkan setelah gelar perkara pada 29 November 2023, yang menyatakan bahwa Erick Eko Priyombodo—pria kelahiran Sukoharjo—tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1), dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
SP3 dengan Nomor: S.Tap/1402/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus, ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pada 28 Desember 2023.
“Setelah SP3 ini terbit, saya ingin menegaskan bahwa Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia dan pemiliknya, Bapak Rahmad Fahmi Saputro, yang menyewakan kantor untuk PT PSI tempat saya bekerja, tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Justru selama ini beliau membantu pengembangan bisnis grup Samudra yang saya kelola. Hal ini sudah saya buktikan dengan diterbitkannya SP3 dari Polda Metro Jaya,” ujar Erick kepada awak media.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, saat Erick dikejutkan dengan kedatangan sejumlah debt collector ke kantornya di kawasan Perumahan Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo. Para penagih utang itu menyatakan bahwa Erick memiliki pinjaman online sebesar Rp 1,4 miliar dan menuntut pembayaran.
Erick mengaku tidak pernah melakukan pinjaman tersebut. Ia bahkan merasa diteror oleh para debt collector yang datang dengan cara intimidatif, termasuk menggebrak meja dan membawa beberapa wartawan online yang ikut menginterogasinya.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak pernah melakukan pinjaman online, apalagi dengan nominal sebesar itu,” ungkap Erick.
Ia menambahkan bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang warga Surabaya berinisial D. “Saya kenal baik dengan D. Ia mengaku sebagai pengusaha di bidang solar di daerah Perak, Surabaya. Tapi saya tidak menyangka dia melakukan tindakan sejahat itu,” tutupnya. (dar/nata/red)