SURABAYA (wartanusa.net) – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan bernilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., dipastikan masih bergulir di Bareskrim Polri. Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Wassidik) Bareskrim Polri telah menerbitkan sejumlah poin rekomendasi internal untuk melengkapi berkas perkara sebelum penyidik mengambil keputusan kepastian hukum.
Berdasarkan sumber jurnalis yang dapat dipercaya, Perkara yang diawali dari laporan polisi oleh kuasa hukum H. Rahmat Muhajirin (RM) suami Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H., M.H., tersebut memunculkan enam rekomendasi teknis dari Biro Wassidik Bareskrim Polri yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
6 Poin Rekomendasi Biro Wassidik Bareskrim Polri
Berdasarkan dokumen penanganan perkara, Biro Wassidik Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan teknis kepada tim penyidik sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Tambahan: Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak kunci, yakni H. Rahmat Muhajirin, Hj. Mimik Idayana, H. Subandi, dan Muchammad Rafi Wibisono.
2. Pelaksanaan Konfrontasi: Mengkonfrontasikan keterangan antara H. Rahmat Muhajirin, H. Subandi, Hj. Mimik Idayana, Mulyono, dan Urip Prayitno untuk menyelaraskan kesaksian.
3. Pengumpulan Bukti Dokumen: Mengamankan bukti fisik perjanjian investasi pembangunan perumahan, baik berupa dokumen tertulis maupun kelengkapan promosi seperti site plan dan feasibility study (studi kelayakan).
4. Penyitaan Bukti Digital: Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik yang memuat riwayat percakapan antara Mulyono dan H. Rahmat Muhajirin.
5. Penyitaan Laporan Keuangan Pilkada: Menyita dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Nomor Urut 1 “BAIK” (Subandi – Mimik Idayana).
6. Penetapan Kepastian Hukum: Segera memberikan kepastian status hukum perkara setelah seluruh poin rekomendasi di atas dirampungkan oleh penyidik.
Pihak Biro Wassidik Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa surat rekomendasi serta arahan internal tersebut murni berfungsi sebagai pelayanan pengaduan masyarakat dan mekanisme kontrol internal penyidikan, sehingga tidak untuk digunakan dalam kepentingan peradilan secara langsung.
Kuasa Hukum Tepis Isu SP3: “Kasus Tetap Jalan”
Menanggapi perkembangan perkara yang sempat diisukan bakal dihentikan (SP3), Kuasa Hukum Pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H., M.H., memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya membantah narasi yang menyebutkan kasus tersebut telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
”Kalau proses ini mau dihentikan, untuk apa kemarin dilakukan gelar perkara khusus dan serangkaian pemeriksaan tambahan? Artinya kasus ini Insya Allah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Dimas juga menepis pemberitaan media tertentu yang mengklaim telah melakukan konfirmasi kepadanya mengenai penghentian perkara tersebut.
”Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima konfirmasi dari media yang bersangkutan terkait klaim penghentian kasus,” tegasnya.
Tegaskan Adaliran Dana yang Harus Dipertanggungjawabkan
Lebih lanjut, Dimas menekankan bahwa fakta hukum dalam konstruksi perkara ini sangat jelas, yakni adanya aliran dana dalam jumlah besar yang telah diterima oleh pihak terlapor namun belum dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pihak kliennya.
”Ada fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri, yaitu keberadaan uang yang sudah diterima oleh pihak terlapor tetapi belum ada pertanggungjawaban hukumnya. Kami sangat menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, dan kami hanya meminta kepastian hukum yang adil agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Dimas.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri masih terus berlanjut guna menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil gelar perkara khusus Biro Wassidik. (H. Dar/Red)
