SURABAYA — Kuasa hukum pelapor Rachmad Muhajirin (RM) suami Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, dipastikan masih terus bergulir. Ia membantah keras isu yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan.
Dimas meluruskan pemberitaan yang beredar dan meluruskan bahwa hingga saat ini penyidik belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, Dimas juga menepis klaim salah satu media yang mengaku telah mengonfirmasi dirinya mengenai perkembangan kasus tersebut. “Itu salah lagi. Saya tidak pernah menerima konfirmasi dari media tersebut,” tegas Dimas, Kamis (5/11/2026).
Menyinggung soal dinamika penyidikan, Dimas membenarkan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri memang sempat menggelar gelar perkara khusus. Menurutnya, gelar perkara tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh tim penyidik di lapangan, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak terkait.
Pemeriksaan marathon yang dilakukan belakangan ini justru menjadi bukti kuat bahwa perkara ini masih ditangani dengan serius.
”Kalau proses ini mau dihentikan, untuk apa kemarin dilakukan gelar khusus dan pemeriksaan? Artinya kasus ini Insya Allah tetap jalan sesuai koridor hukum,” ujarnya mantap.
Lebih lanjut, ia menyoroti fakta hukum utama yang menurutnya tidak bisa terbantahkan dalam kasus ini. Dimas menyebut ada aliran dana yang terbukti telah diterima oleh pihak Subandi, namun hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pihak pelapor.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum yang terang benderang demi menentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas penggunaan dana bernilai fantastis tersebut.
”Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Kami hanya meminta satu hal: kepastian hukum,” pungkas Dimas.(H. Dar/Red)
