SIDOARJO — Komitmen menjaga kesucian nilai demokrasi serta menciptakan kontestasi politik yang jujur dan adil terus diperkuat di Kabupaten Sidoarjo. Langkah konkret ini tecermin dalam agenda dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo di ruang rapat dewan.
Pertemuan strategis tersebut membedah langkah-langkah krusial pencegahan pelanggaran pemilu, khususnya edukasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, hingga Perangkat Desa. Selain itu, hearing juga menyoroti urgensi formulasi penganggaran pendidikan politik bagi pemilih pemula demi menyambut bonus demografi mendatangkan keberlanjutan demokrasi yang sehat.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., menegaskan bahwa jajarannya memberikan dukungan penuh (support total) terhadap usulan sosialisasi dan penguatan pengawasan yang dirancang Bawaslu Sidoarjo. Menurutnya, kesadaran politik dan kepatuhan hukum di tingkat birokrasi maupun akar rumput merupakan kunci utama guna mencegah polarisasi sosial dan penyalahgunaan wewenang saat tahapan pemilu berlangsung.
Mewaspadai Bonus Demografi melalui Pendidikan Politik Pemilih Pemula
Salah satu poin substansial yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah persiapan menghadapi gelombang bonus demografi. Kabupaten Sidoarjo diperkirakan akan mengalami lonjakan populasi usia muda dan milenial secara signifikan pada rentang tahun 2027 hingga 2029. Generasi ini akan mendominasi porsi pemilih, sehingga pemahaman politik yang matang menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
”Pendidikan politik bagi tokoh masyarakat dan pemilih pemula sangat-sangat dibutuhkan di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini mengingat adanya bonus demografi usia milenial yang diprediksi membludak di tahun 2027 sampai 2029,” ungkap Rizza Ali Faizin di hadapan jajaran pimpinan dan anggota Komisi A serta pimpinan Bawaslu.
Rizza menekankan bahwa pemilih pemula yang tidak dibekali literasi politik memadai sangat rentan terpapar disinformasi, politik uang, maupun manipulasi isu sektarian. Oleh sebab itu, Komisi A menyepakati komitmen bersama untuk mengawal pengalokasian anggaran yang memadai terkait program pendidikan politik pada pembahasan anggaran tahun 2027 mendatang.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Komisi A DPRD Sidoarjo siap menjembatani dan menyelaraskan program kerja Bawaslu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo. Koordinasi lintas lembaga ini ditargetkan mampu melahirkan formula sosialisasi yang masif dan tepat sasaran.
”Intinya, teman-teman di Komisi A sangat support total agar pada pembahasan mendatang, alokasi anggaran pendidikan politik untuk pemilih pemula dan tokoh masyarakat di Sidoarjo bisa terealisasi dengan optimal dan diimplementasikan secara matang,” tegas Rizza.
Dukungan Lintas Fraksi Legislatif
Dukungan terhadap sinergi Bawaslu dan DPRD Sidoarjo ini disuarakan secara kompak oleh seluruh anggota Komisi A yang hadir dalam forum hearing. Keterlibatan aktif para legislator lintas partai menunjukkan kesamaan pandangan bahwa integritas demokrasi berada di atas kepentingan kelompok.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Partai Gerindra, H. Achmad Muzayyin Syafrial, menyatakan bahwa transparansi dan kepatuhan aturan adalah benteng utama pencegahan konflik. Menurut Muzayyin, penyampaian edukasi politik tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab moral bersama yang harus disokong penuh oleh fasilitas penganggaran daerah.
Senada dengan hal itu, Rizal Fuady, S.E., Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PAN yang juga bertugas di Komisi A, menggarisbawahi pentingnya pencegahan sejak dini. Menurutnya, investasi dalam bentuk edukasi politik jauh lebih efektif dibandingkan penanganan pelanggaran hukum di kemudian hari. Sinergi antara Komisi A, Bawaslu, dan Bakesbangpol diharapkan melahirkan program sosialisasi yang menyentuh hingga tingkat dusun dan rukun tetangga.
Bawaslu Tekankan Netralitas Mutlak Pelayan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha, S.H., memaparkan alasan mendasar diajungkannya permohonan dukungan sosialisasi netralitas secara masif kepada ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di seluruh wilayah Sidoarjo.
Agung menegaskan bahwa jajaran birokrasi dan pimpinan desa diwajibkan menjaga netralitas secara mutlak. Sikap netral ini bukan sekadar pemenuhan kaidah etika, melainkan syarat utama untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya perpecahan di tengah masyarakat.
”Keterlibatan aktif ASN maupun perangkat desa dalam politik praktis tidak hanya mencederai profesionalisme pelayanan publik, tetapi juga melanggar hukum secara terbuka. Oleh sebab itu, Bawaslu hadir untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan dini agar seluruh elemen aparat dinas dan desa tidak terjerumus ke dalam lingkaran politik praktis,” papar Agung Nugraha.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Bawaslu Sidoarjo mengurai landasan hukum ketat yang mengatur netralitas para pelayan publik tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Regulasi ini mengamanatkan bahwa ASN dilarang keras menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN diwajibkan bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 dan Pasal 51): Ketentuan ini menegaskan bahwasanya Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 280): Pasal ini memberikan batasan tegas bagi pelaksana dan tim kampanye untuk tidak mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam arena kampanye politik.
Membedah Titik Rawan Pelanggaran Netralitas
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran akibat ketidakfahaman, Bawaslu Sidoarjo turut memetakan sejumlah titik rawan (zone of risk) yang kerap diabaikan oleh oknum ASN maupun perangkat desa:
• Aktivitas Media Sosial: Menyukai (like), mengomentari, membagikan (share), hingga mengunggah foto bersama calon legislatif, calon kepala daerah, atau calon presiden merupakan tindakan yang dilarang keras karena mencerminkan keberpihakan publik.
• Penyalahgunaan Fasilitas Negara dan Desa: Meminjamkan atau memanfaatkan sarana balai desa, kendaraan dinas, serta penggunaan alokasi anggaran desa untuk menunjang kegiatan yang terafiliasi dengan peserta pemilu tertentu.
• Kehadiran dan Simbol Politik: Menghadiri acara deklarasi atau sosialisasi partai politik dengan mengenakan atribut dinas, atau secara sengaja berpose menunjukkan simbol jari/isyarat dukungan politik.
• Kebijakan Intervensi: Membuat kebijakan program desa atau menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) yang ditumpangi oleh agenda politik calon tertentu demi meraih keuntungan elektoral.
Ancaman Sanksi Berat dan Kepastian Hak Pilih
Agung Nugraha menambahkan bahwa keterlibatan dalam praktik politik praktis membawa risiko hukum yang berat. ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK.
Sementara bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sanksi tegas menanti dalam bentuk teguran lisan maupun tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya. Tidak hanya itu, UU Pemilu mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda belasan juta rupiah bagi pihak yang terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu saat masa kampanye.
Kendati demikian, Bawaslu menggarisbawahi bahwa aturan netralitas tidak memangkas hak konstitusional ASN dan Perangkat Desa dalam menggunakan hak pilihnya.
”Netralitas bukan berarti menghilangkan hak pilih. ASN dan perangkat desa tetap memiliki hak mencoblos di dalam bilik suara, berbeda dengan TNI/Polri. Yang dilarang keras adalah mengekspresikan dukungan, berpihak, atau memobilisasi massa di ruang publik,” terang Agung.
Mengingat luasnya jangkauan wilayah Sidoarjo yang mencakup belasan kecamatan dan ratusan desa, Bawaslu menekankan bahwa alokasi anggaran yang proporsional menjadi kebutuhan mendesak. Melalui dukungan Komisi A DPRD Sidoarjo dan sinergi Bakesbangpol, program sosialisasi pencegahan ini diharapkan dapat berjalan masif, sehingga pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sidoarjo berlangsung kondusif, demokratis, dan berintegritas tinggi.[H. Dar/Red)
