SIDOARJO – Pembangunan jembatan berbahan baja WF di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan. Jembatan yang disebut-sebut akan menjadi akses penghubung menuju lahan milik pengusaha rokok Misbachul Munir itu telah berdiri, sementara proses perizinannya dikabarkan masih berjalan.
Proyek tersebut menjadi perhatian karena lokasi bangunan disebut berada di atas lahan sempadan sungai yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA).
Jembatan itu rencananya akan digunakan sebagai akses menuju lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan gudang atau kawasan pergudangan rokok milik usaha Misbachul Munir.
Persoalan yang kini mengemuka bukan semata pembangunan jembatan, melainkan apakah pekerjaan fisik sudah dilakukan sebelum seluruh persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan diterbitkan oleh instansi berwenang.
Kontraktor Akui Garap Proyek, Sebut Izin Sudah Diajukan
Kontraktor pelaksana pembangunan jembatan, H. Iswandi, membenarkan dirinya mengerjakan proyek tersebut. Pria yang akrab disapa Kaji Is itu mengaku mendapatkan pekerjaan dari H. Mahmud, mantan anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PAN.
Mahmud disebut kini bermitra dengan Misbachul Munir dalam bisnis rokok.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/10/2026), Kaji Is menyatakan dokumen permohonan perizinan telah dimasukkan ke Dinas PUBM dan SDA Kabupaten Sidoarjo. Ia juga menyebut petugas dinas telah turun ke lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan.
“Berkas pengajuan perizinan sudah saya masukkan ke Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo. Sudah ada petugas dinas yang turun ke lokasi untuk survei dan mengecek lokasi,” ujar Kaji Is.
Menurut dia, pemanfaatan lahan aset daerah tersebut direncanakan menggunakan mekanisme sewa. Pembayaran retribusi, kata dia, dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo dengan transfer ke rekening Bank Jatim yang diperuntukkan bagi penerimaan aset daerah.
Kaji Is menyebut tarif sewa yang diajukan sebesar Rp35.000 per meter persegi untuk jangka waktu dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Sementara itu, ia menyebut perizinan berlaku lima tahun sekali. Pembangunan jembatan tidak permanen karena menggunakan struktur baja besi WF yang sewaktu waktu diambil kembali oleh Pemkab Sidoarjo apabila digunakan.
Dokumen Masuk Bukan Berarti Pekerjaan Otomatis Boleh Berjalan
Sumber dari lingkungan pejabat Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo menegaskan bahwa masuknya dokumen permohonan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memulai pekerjaan konstruksi sebelum izin yang dipersyaratkan diterbitkan.
“Memang benar sudah ada permohonan yang masuk, tetapi saya tidak tahu kalau ternyata di lapangan sudah ada aktivitas pekerjaan fisik yang berjalan sebelum izinnya selesai,” tegas sumber tersebut.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepastian status perizinan proyek, terutama karena bangunan disebut berada di kawasan sempadan sungai dan memanfaatkan lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, status akhir permohonan perizinan serta dasar hukum pemanfaatan lahan untuk pembangunan jembatan tersebut belum diperoleh secara resmi.
Pejabat Dinas Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Suprayitno, SE, Kepala Bidang Ketersediaan Sumber Daya Air sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas PUBM dan SDA Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (20/10/2026).
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut telah terbaca tanpa disertai jawaban.
Satpol PP Berpotensi Turun Tangan Jika Ditemukan Pelanggaran
Pembangunan jembatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, bangunan, dan sumber daya air harus memenuhi ketentuan yang relevan sesuai fungsi bangunan, status lahan, serta kewenangan instansi terkait.
Sejumlah regulasi yang perlu ditelaah antara lain UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku perlu dipastikan oleh instansi berwenang, termasuk apakah proyek tersebut memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan pemanfaatan ruang, izin atau persetujuan penggunaan aset daerah, serta rekomendasi teknis terkait sungai.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Satpol PP, sebagai penegak peraturan daerah, dapat melakukan penindakan administratif sesuai dasar hukum dan prosedur yang relevan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru mendahului izin yang diwajibkan.
Pemkab Sidoarjo Dituntut Transparan
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan pemanfaatan aset daerah dan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, tahapan perizinan, serta dasar hukum pembangunan jembatan tersebut.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan yang dilakukan tanpa persetujuan yang diwajibkan, penanganannya harus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai peraturan.
Publik kini menunggu kejelasan dari Dinas PUBM dan SDA, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Sebab, dalam pembangunan yang bersinggungan dengan aset pemerintah dan kawasan sungai, kepatuhan terhadap aturan semestinya menjadi landasan utama, bukan sekadar urusan administratif yang diselesaikan setelah pekerjaan fisik berjalan.(H. Dar/Red)
