SIDOARJO — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang sebelumnya memenangkan gugatan warga terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Melalui Putusan Nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY yang diputus pada akhir September 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan banding Bupati Sidoarjo Subandi dan warga yang mendukung integrasi akses jalan antarkawasan perumahan tersebut.
Dalam putusannya, PTTUN Surabaya membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tertanggal 17 Juli 2026. Majelis hakim juga menolak seluruh gugatan Suhartono, warga Perumahan Mutiara Regency, serta membebankan biaya perkara pada dua tingkat pengadilan kepada pihak penggugat.
Putusan ini sekaligus membalik hasil persidangan tingkat pertama yang sebelumnya memerintahkan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok pembatas karena tindakan pembongkaran dinilai tidak cermat.
Dinilai Sesuai Hukum dan Kepentingan Umum
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Harmawan, menyambut putusan banding tersebut. Menurut dia, putusan PTTUN menegaskan bahwa tindakan Bupati Sidoarjo dalam membuka akses jalan melalui pembongkaran tembok telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangannya.
“Alhamdulillah, berdasarkan Putusan PTTUN Nomor 84 Tahun 2026, tindakan faktual Bapak Bupati membuka tembok di Perumahan Mutiara Regency dinyatakan sah oleh hakim tingkat tinggi. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Bupati tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga cermat dan sesuai dengan kewenangannya demi kepentingan umum,” ujar Komang.
Dalam persidangan, Pemkab Sidoarjo juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Dr. Suwarto (Dr. Sewul Aris), untuk memberikan keterangan terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Komang, keterangan ahli menegaskan bahwa pembongkaran tembok dapat dibenarkan secara hukum, terlebih fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan tersebut disebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 2012. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan mengenai kewenangan pemerintah dalam pengelolaan fasilitas untuk kepentingan publik.
Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Keselamatan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTTUN Surabaya menilai tindakan pembongkaran tembok yang dilakukan pada periode 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi lalu lintas di Jalan Raya Jati Selatan yang kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kawasan tersebut juga dinilai rawan kecelakaan sehingga membutuhkan penanganan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keselamatan pengguna jalan.
Integrasi jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dipandang sebagai salah satu langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Dengan terbukanya akses antarkawasan, mobilitas warga diharapkan menjadi lebih lancar dan risiko akibat kepadatan lalu lintas dapat ditekan.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Bupati Sidoarjo didasarkan pada pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum yang dinilai lebih dominan.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi PTTUN Surabaya untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Penggugat Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung
Meski memenangkan perkara di tingkat banding, Pemkab Sidoarjo belum dapat menganggap sengketa ini selesai. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak penggugat menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Komang mengatakan, berdasarkan pemantauan melalui sistem e-Court, pihak penggugat telah menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi. Pemkab Sidoarjo kini menunggu penyerahan memori kasasi dari pihak penggugat.
“Berdasarkan pantauan kami di e-Court online, pihak penggugat menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi. Saat ini status perkara masih belum inkracht, dan kami masih menunggu penyerahan Memori Kasasi dari pihak penggugat,” katanya.
Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, lanjut Komang, telah menyiapkan langkah untuk menyusun kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas argumentasi hukum yang diajukan penggugat.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mengawal proses hukum tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung. Pemkab berharap putusan PTTUN Surabaya dapat dipertahankan, dengan tetap menempatkan kepentingan umum, kelancaran akses jalan, serta keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Dengan demikian, sengketa pembongkaran tembok Mutiara Regency masih menunggu proses hukum lanjutan di Mahkamah Agung. Hasil kasasi nantinya akan menentukan kelanjutan perkara tersebut secara hukum.(H.Dar/Red)
