GRESIK — Niat hati mencari pinjaman modal, seorang warga Gresik justru terancam kehilangan aset tanah dan rumah senilai Rp1,3 miliar. Sengketa utang-piutang yang menyeret seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal ini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (11/8/2026). Sidang Perdana ini dipimpin Majelis Hakim Ketua: Ny. fifianti.SH.MH dan dua Anggotanya : Anak Agung Ayu Christin Agustini dan M.Aunur Rofiq serta dibantu Panitera : Ria Widya Adi.
Penggugat, Lilik Tri Riscanti, melayangkan gugatan perdata terhadap pengusaha rokok bernama H. Suprayitno. Gugatan ini dipicu dugaan pengalihan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak sebelum masa perjanjian utang berakhir.
Tak tanggung-tanggung, perjuangan Lilik mengawal kasus ini mendapat pengawalan langsung dari Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., serta Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer. Keduanya menilai perkara ini bukan sekadar urusan pinjam-meminjam biasa, melainkan indikasi kuat perampasan hak kepemilikan warga.
Awal Mulai Sengketa: Utang Rp255 Juta, Aset Rp1,3 Miliar Amblas
Sengketa ini bermula saat Lilik meminjam uang sebesar Rp255 juta kepada H. Suprayitno dengan jaminan SHM miliknya. Berdasarkan kesepakatan tertulis di hadapan notaris, batas waktu pelunasan ditetapkan selama satu tahun. Balik nama sertifikat baru diizinkan jika debitur gagal melunasi utang hingga jatuh tempo.
Namun, baru berjalan empat bulan, Lilik mendapati kenyataan pahit: SHM atas tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi itu disinyalir telah berpindah nama menjadi milik pihak pemberi pinjaman. Padahal, berdasarkan penilaian appraisal Bank Jatim, aset tersebut bernilai hingga Rp1,3 miliar.
”Klien kami sudah membayar cicilan sebesar Rp85 juta, tetapi pembayaran itu justru diakui sepihak sebagai uang sewa dengan tarif Rp10 juta per bulan,” ungkap Yunus Susanto, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan. [H. Dar/Nata/Red]
