SIDOARJO — Drama perebutan proyek pembangunan Gedung Hemodialisis (HD) Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) bernilai HPS Rp 9,99 miliar akhirnya berakhir. Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan PT Dehan Maulana Perkasa (DMP) sebagai pemenang tunggal, menyusul gugurnya upaya sanggah banding yang dilayangkan pesaingnya, CV Tiga Anugerah Utama.
Kepastian tersebut didapat setelah CV Tiga Anugerah Utama gagal memenuhi syarat administratif utama, yakni menyerahkan jaminan sanggah banding sebesar 1 persen dari nilai HPS atau sekitar Rp 100 juta hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Bagian PBJ Pemkab Sidoarjo, mengonfirmasi bahwa hingga tenggat waktu Senin (10/8/2026) pukul 08.00 WIB, tidak ada pengiriman dana jaminan yang masuk ke rekening Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
”Sudah saya cek ke PPKom RSUD Sibar, dr. Afif Kunaifi, dan belum ada surat jaminan jadi bukan berupa uang yang disetor ke rekening, sama halnya jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, tapi dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada penerbit kepastian dapat dicairkan bila sanggahan terbukti tidak benar. Sesuai regulasi, sanggahan tersebut secara otomatis dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, PT Dehan Maulana Perkasa langsung diberikan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ),” tegas Kabag PBJ saat dikonfirmasi, Senin sore.
Buntut Rivalitas Sengit Dua Kontraktor
Penetapan PT DMP—yang mengajukan penawaran Rp 7,99 miliar atau berkurang sekitar 20 persen dari HPS—merupakan babak akhir dari dinamika lelang yang sempat memanas.
Sebelumnya, proyek ini sempat diwarnai tensi tinggi antara dua kubu penyedia jasa. Pada April lalu, CV Tiga Anugerah Utama sempat dinyatakan sebagai pemenang awal. Namun, kemenangan tersebut dibatalkan setelah PT DMP melayangkan sanggahan keras yang berujung pada keputusan tender ulang. Tender ulang dinyatakan PPKom RSUD Sibar dr. Afif Kunaifi setelah melakukan evaluasi. Untuk PBJ waktu itu memenangkan CV Tiga Anugerah Utama.
Pada proses tender ulang yang diumumkan 29 Juli 2026, peta kekuatan berbalik. PT DMP dinyatakan sebagai calon pemenang tunggal, sementara CV Tiga Anugerah Utama tereliminasi pada tahapan evaluasi teknis dan administrasi lantaran permasalahan dokumen kelengkapan alat berat.
Tak terima dengan hasil evaluasi, pihak CV Tiga Anugerah Utama sempat melayangkan sanggahan resmi dan mengancam akan membawa proses lelang ini ke jalur hukum. Namun, setelah sanggahan awal ditolak oleh Pokja PBJ, pihak penyanggah tidak melengkapi berkas sanggah banding dengan jaminan keuangan hingga batas waktu berakhir.
Gugur di Tahap Evaluasi Teknis
Berdasarkan data Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sidoarjo, melenggangnya PT DMP sebagai calon tunggal terjadi setelah dua pesaing utamanya gugur dalam evaluasi:
• CV Raya Ilmi (penawaran Rp 8,76 miliar): Gugur akibat berkas spesifikasi mesin las listrik tidak memenuhi syarat minimal Lembar Data Pemilihan (LDP).
• CV Tiga Anugerah Utama (penawaran Rp 9,26 miliar): Gugur karena kelengkapan dokumen alat berat, di mana Surat Izin Alat (SIA) excavator yang dilampirkan berstatus preview, tidak terdaftar, tanpa tanggal pengesahan, serta tidak terbaca jelas.
Dengan diterbitkannya SPPBJ oleh PPK RSUD Sibar, dr. Afif Kunaifi, PT Dehan Maulana Perkasa kini resmi melangkah ke tahap penandatanganan kontrak dan pelaksanaan fisik pembangunan gedung layanan cuci darah tersebut.[Budi/Agus/H. Dar/Red]
