SIDOARJO – Langkah tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31/7/2026) dan meratakan praktik penjualan miras ilegal di kawasan elit Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV).
Hasilnya? Tiga ruko yang kedapatan menjual miras secara eceran langsung ditutup paksa di tempat!
Kedok Distributor, Ternyata Jualan Eceran
Sidak yang juga didampingi Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol Inf. Abraham Pribadi, ini berhasil membongkar akal-akalan para pemilik usaha. Saat diperiksa, para pedagang menyodorkan dokumen izin usaha sebagai distributor yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pusat.
Namun di lapangan, ruko-ruko tersebut justru beroperasi bak toko kelontong yang menjual miras secara eceran dan melayani pembeli langsung dari masyarakat umum.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan miras golongan B dengan kadar alkohol tinggi di atas 20 persen yang secara aturan haram hukumnya dijual bebas di toko-toko retail.
”Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau distributor, fungsinya gudang penyimpanan, bukan jualan retail atau eceran! Ini sudah jelas menyalahi aturan dan melanggar hukum,” tegas Bupati Subandi di lokasi.
Dua Pimpinan DPRD Sidoarjo, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Suyarno, SH, M.Kn dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, SH dari Fraksi Golkar turut gabung razia dengan Bupati dalam memberantas Miras di Kota Delta Sidoarjo.
Ratusan Botol Disita, Ancam Disita Total Jika Nekat
Dalam penggerebekan malam itu, petugas berhasil menyita sedikitnya 624 botol miras beralkohol tinggi. Pengelola toko dipastikan bakal dipanggil untuk menjalani proses persidangan.
Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras secara eceran di wilayah Sidoarjo.
Tabuh Genderang War terhadap Miras: Sidak Tiap Hari!
Aksi malam itu barulah permulaan. Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda dan DPRD sepakat untuk memperketat pengawasan hingga ke tingkat bawah.
• Sidak Rutin: Pemkab akan menggelar sidak setiap hari menyisir kawasan kecamatan hingga warung-warung kecil.
• Instruksi Camat: Rapat koordinasi maraton bersama para camat dan aparat keamanan langsung digelar untuk mempersempit ruang gerak penjual miras.
• Sanksi Berat: Jika toko yang telah ditutup nekat beroperasi kembali, seluruh barang dagangan akan disita tanpa ampun.
Di akhir sidak, Bupati Subandi juga mengimbau peran aktif warga Sidoarjo untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penjualan miras di lingkungan sekitar.
”Saya minta masyarakat yang tahu ada penjualan miras, segera laporkan ke kantor kecamatan atau langsung ke Pemkab Sidoarjo. Kita bersihkan bersama-sama,” pungkasnya.[Budi/Agus/H. Dar/Red]
