SIDOARJO — Kasus temuan kelebihan pembayaran (lebih bayar) oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur dalam proyek-proyek Pemkab Sidoarjo ternyata berakar cukup dalam. Tak hanya terjadi pada proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon di Dinas Pendidikan, praktik serupa juga marak ditemukan di dinas teknis lain, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA).
Berdasarkan data yang dihimpun, temuan lebih bayar ini tidak hanya melanda anggaran tahun berjalan, melainkan menumpuk dan berlarut-larut sejak Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2025.
Anggaran 2025: Tujuh Paket Proyek Bermasalah
Pada APBD 2025, BPK mencatat temuan lebih bayar di tujuh paket pekerjaan lingkup Dinas PUBM SDA dengan total nilai mencapai Rp247.965.656,05. Temuan ini melibatkan sedikitnya tiga kontraktor:
• CV Raffi Jaya Utama / CV Raffi Utama Abadi (3 paket proyek): Lebih bayar Rp67.643.838 (belum ada pengembalian).
• CV Teguh Sampurno (1 paket): Lebih bayar Rp30.913.281 (baru mencicil Rp15 juta).
• CV Agung Perdana (1 paket): Lebih bayar Rp81.746.880 (baru mencicil Rp10 juta).
• CV Dhana Pratama (1 paket): Lebih bayar Rp28.590.787,05 (belum ada pengembalian).
Rekam Jejak 2024 dan Tunggakan 2023 yang Belum Tuntas
Masalah ini ternyata mengulang pola tahun sebelumnya. Pada TA 2024, BPK menemukan kasus serupa pada lima paket pekerjaan senilai Rp374.352.466,62 yang melibatkan CV Alnajwa Sinar Mandiri, CV Raffi Utama Abadi, CV Tiga Optimal Persada, CV Bumi Indo Erlangga, dan CV Binara Persada Konstruksi. Dari jumlah tersebut, empat kontraktor baru mencicil total Rp35.505.459,00, sementara CV Alnajwa Sinar Mandiri sama sekali belum menyetorkan iktikad baik pengembalian.
Yang tak kalah mencengangkan, temuan pada TA 2023 sebesar Rp194.894.770,70 pada proyek yang dikerjakan CV Raffi Utama Abadi juga belum tuntas hingga kini. Kontraktor tersebut tercatat baru mengembalikan Rp50 juta dan tak pernah menyetor sisa kewajibannya lagi.
Pemkab Beri Tenggat Akhir Tahun, Ancam Blacklist dan Hukum
Saat dikonfirmasi, seorang pejabat senior di internal Dinas PUBM SDA membenarkan validitas data tersebut. Pihaknya mengaku sangat menyesalkan sikap para kontraktor yang terkesan mengulur waktu pengembalian dana negara.
”Dari hasil rapat koordinasi, Pak Bupati dengan tegas menginstruksikan memberi tenggat waktu penyelesaian pembayaran maksimal tahun ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Ia menegaskan, jika hingga akhir tahun tidak ada pelunasan, tindakan tegas menanti para rekanan nakal tersebut. “Berdasarkan hasil rakor, dipastikan semua rekanan akan mendapat sanksi administratif berupa blacklist (daftar hitam). Bahkan lebih jauh, sangat dimungkinkan Pemkab mengambil langkah atau tindakan hukum,” tegasnya.
Inspektorat Pasang Mata: Lewat 60 Hari, BPK Bisa Seret ke Ranah Hukum
Secara terpisah, Auditor Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Ibnusina Wirakusuma, menegaskan bahwa instansinya menaruh atensi besar terhadap perkara ini dan terus memantau proses pengembalian dana.
”Sampai saat ini memang belum ada laporan pengembalian lanjutan, meski dari hasil penelusuran perkara yang kami lakukan, semua rekanan sebenarnya sudah menyatakan kesanggupan,” ungkap Ibnusina saat ditemui di kantornya.
Ibnusina menjelaskan, merujuk pada surat rekomendasi BPK, batas waktu penyelesaian pengembalian idealnya maksimal 60 hari sejak temuan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berlarut-larutnya masalah ini hingga bertahun-tahun membuat Inspektorat mengambil sikap lebih serius.
”Jika sampai batas akhir tidak ada penyelesaian, apa pun hasilnya akan kami laporkan kembali ke BPK. Untuk tindakan selanjutnya, itu sudah menjadi ranah BPK dan sangat mungkin diselesaikan melalui proses hukum,” pungkasnya tegas. (Budi/Agus/H.Dar/Red)
