BAGIAN 3
SIDOARJO – Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kabupaten Sidoarjo menetapkan PT Dehan Maulana Perkasa (DMP) sebagai pemenang proyek RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) bernilai Rp 7,9 miliar berbuntut panjang. Selain memicu gelombang sanggahan, kebijakan ini menyalakan alarm bahaya bagi iklim persaingan jasa konstruksi di Sidoarjo.
Para kontraktor lokal kini menyuarakan desakan tegas: batalkan hasil seleksi dan lakukan tender ulang. Mereka khawatir, praktik pembiaran penawaran yang anjlok di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang transparan akan menjadi preseden buruk.
”Kalau pola seperti ini disahkan, tahun depan peta tender di Sidoarjo bisa ajur-ajuran (hancur-hancuran) harga,” ungkap seorang pengusaha konstruksi lokal Sidoarjo dengan nada masygul.
Menurutnya, aksi banting harga secara ekstrem hanya membawa dua risiko fatal: pekerjaan fisik dilakukan asal-asalan demi mengejar marjin keuntungan, atau kontraktor kabur di tengah jalan karena kehabisan modal.
”Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat Sidoarjo. RSUD Sidoarjo Barat itu fasilitas pelayanan publik. Kualitas bangunannya tidak boleh ditawar dengan harga murah yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Penjelasan PBJ: PT Dehan Pemenang Tunggal
Menanggapi polemik penawaran di bawah 80 persen HPS tersebut, Kepala Bagian (Kabag) PBJ Sidoarjo, Hrsn, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi pada Rabu sore (29/7/2026). Ia menjelaskan bahwa posisi PT DMP memang menjadi pemenang tunggal setelah para pesaingnya berguguran.
Untuk proyek hemodialisis (HD) lantai 2 RSUD Sibar dengan nilai HPS sebesar Rp 9,998 miliar (Rp 9.998.205.089,00), PT DMP awalnya mengajukan penawaran awal sebesar Rp 7,998 miliar (Rp 7.998.564.071,20).
”Setelah melalui koreksi dan negosiasi akhir, angka tersebut diturunkan sekitar 1 persen oleh Pokja menjadi Rp 7,996 miliar (Rp 7.996.150.329,03),” ujar Hrsn.
Tumbangnya Rival Berat di Tahap Evaluasi
Melenggangnya PT DMP tak lepas dari gugurnya sejumlah kontraktor kawakan di tahap evaluasi administrasi dan teknis.
CV Raya Ilmi yang berada di urutan kedua dengan penawaran Rp 8,76 miliar harus tersingkir lebih awal. Langkahnya terhenti akibat jumlah unit mesin las listrik yang dilampirkan tidak memenuhi syarat minimal dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).
Nasib serupa dialami CV Tiga Anugerah Utama milik pengusaha senior asal Desa Kemantren, Tulangan, H. Imam Sugiri. Meski menawar Rp 9,26 miliar di peringkat ketiga, langkah rival abadi DA ini diganjal persoalan administratif alat berat. Surat Izin Alat (SIA) untuk excavator yang dilampirkan dinilai masih berstatus preview, belum terdaftar, tidak memuat tanggal pengesahan, serta masa berlakunya buram.
Dinamika antara DA dan H. Imam Sugiri dalam merebut proyek RSUD Sibar memang sarat tensi tinggi. Pada tender periode akhir April lalu, CV Tiga Anugerah Utama sebenarnya sempat keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 9,28 miliar (Rp 9.286.020.954). Namun, kemenangan itu goyah setelah dihantam sanggahan keras dari pihak DA hingga berujung tender ulang.
Kini peta kekuatan berbalik: PT DMP melenggang mulus, sementara sang rival harus gigit jari.
Saling Lempar Wewenang
Proses penunjukan penyedia jasa kini memasuki masa krusial. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dijadwalkan terbit paling lambat lima hari kerja setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dari RSUD Sibar.
Mengenai alasan dilakukannya tender ulang sebelumnya, Kabag PBJ Hrsn menegaskan bahwa proses tersebut dipicu oleh permohonan resmi dari instansi terkait. “Tender diulang karena ada permintaan review dari PPK OPD. Setelah hasil review diterima, barulah dilakukan tender ulang,” jelasnya secara terpisah.
Sayangnya, transparansi proses ini masih menyisakan tanda tanya. PPKom RSUD Sibar, dr. Afif, tidak memberikan respon saat dimintai konfirmasi. Sementara itu, saat ditemui di Pendopo beberapa waktu lalu, dr. Abdillah Segaf Al Hadad, MM enggan berkomentar banyak dan menegaskan bahwa evaluasi pemenang sepenuhnya merupakan kewenangan PPKom.(Budi/Agus/H. Dar/Red)
