BAGIAN 1
Plot Tebal di Balik RSUD Sibar: PT Dehan Menang Pembanting Harga, Pesaing Tersingkir Soal Izin Exca
SIDOARJO – Peta persaingan proyek pembangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo kembali memanas. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Sidoarjo resmi menetapkan pemenang tender proyek Pembangunan Gedung Hemodialisa (HD) Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) senilai Rp 7,9 miliar, Selasa (28/7/2026).
Keluar sebagai pemenang utama: PT Dehan Maulana Perkasa (DMP), kontraktor asal Perumahan Taman Tiara, Pucang, Sidoarjo, yang diduga kuat milik pengusaha berinisial DA.
Namun, pengumuman pemenang ini justru menyisakan riak dan sorotan tajam dari kalangan sesama kontraktor. Musababnya, PT DMP melenggang mulus setelah menyodorkan harga penawaran “sadis”—jauh di bawah 80 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Berdasarkan data PBJ Sidoarjo, penawaran awal PT DMP berada di angka Rp 7.998.564.071,20. Setelah melalui koreksi dan negosiasi akhir, angka tersebut terkunci di nominal Rp 7.996.150.329,03.
”Hari ini pemenang tender RSUD Sibar senilai nyaris Rp 8 miliar sudah resmi diumumkan. PT Dehan yang keluar sebagai pemenang,” ujar salah satu kontraktor di Sidoarjo yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (28/7/2026).
Gugurnya para rival berat
Kemenangan PT DMP tak lepas dari gugurnya para pesaing utama di tahapan evaluasi administrasi dan teknis.
Di urutan kedua, CV Raya Ilmi yang menawar Rp 8,76 miliar harus legawa tersingkir. Langkahnya terhenti gara-gara jumlah unit mesin las listrik yang dilampirkan tidak memenuhi syarat minimal pada Lembar Data Pemilihan (LDP).
Sementara itu, pesaing paling alot—CV Tiga Anugerah Utama milik pengusaha lokal kawakan asal Desa Kemantren, Tulangan, H. Imam Sugiri—juga tersungkur di peringkat ketiga. Padahal, CV Tiga Anugerah mengajukan penawaran sebesar Rp 9,26 miliar.
Langkah rival abadi DA ini diganjal oleh persoalan administratif pada alat berat. Surat Izin Alat (SIA) untuk excavator yang dilampirkan dinilai masih berstatus preview, belum terdaftar, tak memiliki tanggal pengesahan, serta masa berlakunya buram.
Rivalitas antara DA dan H. Imam Sugiri dalam mengincar proyek RSUD Sibar memang bukan cerita baru. Pada proyek sebelumnya, H. Imam Sugiri sempat memegang piala kemenangan, namun digoyang sanggahan keras dari pihak DA. Kini, roda berputar: DA melenggang, sementara sang rival gigit jari.
Namun, apakah kemenangan PT Dehan dengan harga di bawah 80% ini Murni dan Sah? Sejumlah rekanan menilai ada aturan vital yang sengaja ditabrak oleh Pokja Lelang.
(Bersambung ke Bagian 2: “Sinyal Bahaya Pembanting Harga: Mengapa Pokja PBJ Diduga Melanggar SE LKPP No 4/2022?”). [Budi/Agus/H.Dar/Red]
