SIDOARJO – Kasus pengerusakan gambar foto calon kepala desa (cakades) Nomor Urut 01, Elfian Hadi Wira Waskita, SH, ST memasuki babak pemeriksaan saksi ditangani Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Sidoarjo. Kemarin pada Kamis (23/04/2026) saksi Dwi Lukas diperiksa oleh Penyidik Polrestas Sidoarjo.
Saksi Dwi Lukas diperiksa sekitar pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dalam keterangannya, Dwi Lukas menceritakan kepada penyidik bahwa sekitar pada Rabu 1 April 2026 melihat diduga pelaku bernama Wahyudi warga Perumahan Citra Pesona Buduran mencabut foto Cakades Nomor Urut 01, Elfian Hadi Wira Waskita. Kemudian merobek-robek dan membakar gambar foto tersebut. Kemudian, diduga pelaku meinggalkan lokasi kejadian didepan pintu masuk perumahan Citra Pesona Buduran.
Dua hari kemudian Panitia Pilkades mengundang terduga pelaku ke kantor Balai Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi atas perusakan baliho cakades Nomor 01. Dalam pertemuan tersebut terduga pelaku mengakui jika dirinya tim sukses dari cakades Nomor Urut 03, Arintono. Sehingga dalam mediasi tersebut Tim Sukses Nomor Urut 01 menduga perbuatan perusakan Baliho Cakdes Nomor Urut 01 ada yang menyuruh.
Namun, Wahyudi bersikukuh tidak mengakuinya. Sehingga upaya Perdamaian menjadi gagal. Karena dirasa tidak mungkin Wahyudi melakukan aksi atas inisiatif sendiri karena perbuatan perusakan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu penyidik Polresta Sidoarjo akan terus memanggil beberapa pihak salah satunya terduga pelaku perusakan, Wahyudi, Ketua Panitia Pilkades Sidokepung dan Tim Pemenangan dari Cakdes Nomor Urut 01. (dar/nata/red)
