SIDOARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Ketimang, Kecamatan Wonoayu, menggelar sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di balai desa setempat, Jumat malam (17/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo.
Sosialisasi diikuti oleh ketua RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pembayaran PBB tepat waktu serta peran perangkat lingkungan dalam mengingatkan warga.
Kepala Desa Ketimang, Abdul Wahab, mengatakan bahwa pajak merupakan kewajiban masyarakat yang hasilnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi warga, Pemdes Ketimang juga menyiapkan program insentif berupa door prize bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Wonoayu, Pamuji Slamet, yang mewakili Camat Wonoayu, menyampaikan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembiayaan negara sejak masa lampau hingga saat ini.
“Pajak merupakan kontribusi masyarakat yang digunakan untuk kepentingan bersama dan akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, juga disepakati jadwal dan mekanisme pelaksanaan pelayanan pembayaran PBB tahun 2026. Pelaksanaan akan dilakukan dua tahap, yakni pada Mei dan September, di dua lokasi pada masing-masing wilayah RW, dengan waktu pelaksanaan selama dua hari pada akhir pekan.
Selain itu, Pemdes Ketimang juga akan memberikan apresiasi kepada RT dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak terbaik. Pemenang akan diumumkan setelah pelaksanaan tahap kedua.
Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Sekretaris Desa Ketimang, Moh. Dicky Firmansyah, yang sekaligus mencatat hasil kesepakatan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Ia mencatat hasil kesepakatan sosialisasi poling PBB 2026 sebagai berikut ;
1. Pelaksanaan poling dilaksanakan bulan Mei dan September 2026
2. Pelaksanaan poling dilaksanakan didua tempat diwilayah masing-masing RW
3. Waktu pelaksanaan ditiap RW adalah dua hari pada Hari Sabtu dan Minggu
4. Doorprize diberikan kepada setiap SPPT yang berlaku di Desa Ketimang
5. Hadiah lomba kepada RT tertib pajak berupa ;
A. Juara I Karpet
B. Juara II Karpet
C. Juara III Semprotan Rumput
“Pemenang akan diumumkan setelah poling kedua. Dan petugas polling akan diberikan SK oleh Kepala Desa Ketimang,”pungkas Sekdes Ketimang. (dar/nata/red)
