AdvertorialPemerintahan

3.843 Pegawai Non-ASN Sidoarjo Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati Subandi Pastikan Tidak Ada PHK, 2.311 Tenaga Lainnya Dicarikan Solusi

Wartanusa.net, Sidoarjo – Sebanyak 3.843 tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini ditandai dengan apel akbar yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, di Lapangan Parkir Timur GOR Delta, Jumat (22/8/2025).

Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi. Ia juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK sebelumnya.

“Kami tidak akan membiarkan mereka yang sudah setia mengabdi tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Mereka tetap bekerja di instansi masing-masing, dengan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas, amanah, dan profesional melayani masyarakat,” kata Subandi di hadapan ribuan peserta apel.

Ribuan Pegawai Non-ASN Akhirnya Mendapat Kepastian

Pengangkatan ini menyasar tenaga non-ASN yang termasuk dalam kategori R3 dan R4, serta telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlahnya mencapai 3.843 orang, yang kini mendapatkan status baru sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini mengikuti arahan BKN yang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan berdasarkan data tenaga non-ASN yang valid, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Meski demikian, Bupati Subandi mengakui masih ada 2.311 tenaga non-ASN di Sidoarjo yang belum masuk kategori R3 dan R4, sehingga belum bisa diangkat melalui skema PPPK. Untuk kelompok ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan solusi alternatif, salah satunya dengan skema outsourcing.

“Bagi 2.311 tenaga yang belum terdata di BKN akan kita carikan solusi terbaik. Opsi yang sedang kita siapkan adalah pengalihan ke outsourcing, sehingga tidak ada yang kehilangan pekerjaan,” jelas Subandi.

Apel Akbar Jadi Simbol Sinergi Pemerintah Daerah

Apel akbar ini tidak hanya diikuti oleh ribuan calon PPPK paruh waktu, tetapi juga dihadiri jajaran pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Dandim 0816, kepala OPD, serta Forkopimda. Kehadiran mereka menjadi bukti adanya sinergi lintas lembaga dalam menjalankan kebijakan pengangkatan tenaga kerja pemerintah.

Selain pengarahan dari Bupati, apel akbar juga diwarnai kegiatan senam bersama dan kerja bakti di kawasan GOR Delta Sidoarjo. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan semangat gotong royong, mempererat kebersamaan, sekaligus menjadi ajang silaturahmi antarpegawai.

“Ini momentum penting. Selain sebagai wujud kepastian status tenaga kerja, kegiatan ini juga menumbuhkan rasa kebersamaan. Kita ingin semua pegawai, baik PPPK maupun non-ASN, memiliki semangat yang sama dalam membangun Sidoarjo,” ujar Subandi.

Kebijakan Nasional, Tantangan Daerah

Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari program nasional untuk menata status tenaga non-ASN yang jumlahnya masih besar di berbagai daerah. Pemerintah pusat menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2025.

Di Sidoarjo, jumlah tenaga non-ASN mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai instansi dan sekolah. Pemerintah daerah menghadapi tantangan besar untuk menyesuaikan kebijakan nasional ini dengan kemampuan anggaran daerah.

Pengangkatan 3.843 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu dianggap sebagai langkah strategis. Skema paruh waktu dipilih agar anggaran belanja pegawai tetap terkendali, sementara pegawai tetap mendapatkan kepastian status dan penghasilan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo menambahkan, pengangkatan ini dilakukan melalui mekanisme yang sesuai regulasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi, data tenaga kerja yang sudah masuk BKN, serta arahan pemerintah pusat.

“Prinsipnya, tidak ada yang ditinggalkan. Kami berusaha agar semua tenaga non-ASN tetap mendapatkan tempat, meskipun dengan status berbeda. Yang masuk kategori PPPK akan langsung diangkat, sementara yang belum memenuhi syarat akan dialihkan ke skema lain,” ujarnya.

Suara Tenaga Non-ASN: Antara Lega dan Harap-Harap Cemas

Bagi ribuan tenaga non-ASN yang resmi diangkat, kebijakan ini menjadi kabar gembira setelah bertahun-tahun bekerja dengan status tidak tetap. Salah seorang tenaga administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan mengaku lega karena akhirnya mendapatkan kepastian kerja.

“Alhamdulillah, kami akhirnya punya status jelas sebagai PPPK, meskipun paruh waktu. Yang penting ada kepastian, tidak seperti dulu yang setiap tahun harus tanda tangan kontrak tanpa tahu nasib ke depan,” ungkapnya.

Namun, bagi mereka yang belum masuk kategori R3 dan R4, masih ada rasa cemas. Meski pemerintah daerah sudah menjanjikan skema outsourcing, sebagian tenaga honorer masih berharap bisa diangkat langsung menjadi PPPK di masa mendatang.

“Kami berharap masih ada kesempatan berikutnya. Outsourcing mungkin solusi sementara, tapi harapan kami tetap bisa ikut seleksi PPPK agar status lebih jelas,” kata seorang tenaga kebersihan di lingkungan sekolah dasar negeri.

Langkah Lanjut Pemkab Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo menegaskan akan terus berkoordinasi dengan BKN dan pemerintah pusat terkait data tenaga non-ASN yang belum masuk dalam kategori R3 dan R4. Evaluasi juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang terabaikan dalam proses penataan tenaga kerja ini.

Selain itu, pemerintah daerah berencana menyiapkan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi tenaga PPPK paruh waktu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Kami ingin tenaga PPPK paruh waktu ini tetap profesional, meskipun statusnya berbeda dari ASN tetap,” kata Subandi.

Dengan langkah ini, diharapkan proses transisi dari tenaga honorer ke skema PPPK dapat berjalan mulus, tanpa menimbulkan gejolak di kalangan pegawai.

Apel akbar di GOR Delta Sidoarjo menjadi tonggak penting dalam perjalanan ribuan tenaga non-ASN menuju kepastian status. Dengan diangkatnya 3.843 pegawai sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk melindungi para pegawai yang telah lama mengabdi.

Meski masih ada ribuan tenaga non-ASN yang menunggu kepastian, janji pemerintah daerah untuk mencarikan solusi tanpa PHK memberi harapan baru. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan dan penghargaan bagi mereka yang bekerja untuk pelayanan publik. (adv/dar/nata/red)