SIDOARJO – Young Lawyers Committee (YLC) DPC PERADI Sidoarjo menggelar penyuluhan hukum bertema “Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bijak Bermedia Sosial” di Balai Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB tersebut diikuti ibu-ibu kader PKK Desa Tanggul. Penyuluhan ini menjadi bagian dari edukasi sekaligus pengabdian masyarakat yang dilakukan para advokat muda YLC PERADI Sidoarjo.
Ketua YLC PERADI Sidoarjo, Muh. Isnadi, S.H., CPLA, mengatakan penyuluhan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Yang pertama, mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, agar kita bersama-sama dapat memahami bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh korban, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi kekerasan,” ujar Isnadi.
Menurutnya, pemahaman mengenai penggunaan media sosial juga tidak kalah penting. Sebab, media sosial kini telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat dan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan tanpa kehati-hatian.
“Media sosial dapat memberikan banyak manfaat, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan secara tidak bijaksana. Oleh karena itu, mudah-mudahan melalui kegiatan hari ini, kita tidak hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam penyuluhan tersebut, Rufa Nuzulia Abidin, S.H., menjadi narasumber pertama dengan membahas kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sementara narasumber kedua, Muhammad Syah Perwiro Negoro, S.H., menyampaikan materi tentang penggunaan media sosial secara bijak dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Peserta Aktif Berdiskusi
Penyuluhan berlangsung interaktif. Para kader PKK Desa Tanggul tidak hanya menyimak pemaparan narasumber, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan pengalaman, hingga berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang mereka temui di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Untuk membangun suasana diskusi yang lebih hidup, peserta yang aktif menjawab pertanyaan dari narasumber juga mendapat apresiasi berupa hadiah uang tunai dari Ketua YLC PERADI Sidoarjo.
Kegiatan dipandu Ariyanti Lady S., S.H., selaku MC sekaligus mediator. Sesi diskusi berlangsung cukup dinamis dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari peserta.
Ketua PKK Desa Tanggul, Shinta, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan memberikan pemahaman baru kepada ibu-ibu PKK mengenai bentuk kekerasan dalam rumah tangga sekaligus langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi persoalan.
“Terima kasih kepada YLC PERADI Sidoarjo. Dengan adanya kegiatan ini, ibu-ibu dan masyarakat menjadi lebih mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga, jenis dan bentuknya, serta langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan,” kata Shinta.
Ia juga menilai materi tentang media sosial sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Begitu juga dengan penggunaan media sosial. Kita harus lebih waspada, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Berharap Digelar Berkala
Antusiasme peserta juga terlihat dari respons salah seorang kader PKK Desa Tanggul yang mengaku penyuluhan kali ini berbeda dari kegiatan penyampaian materi pada umumnya.
“Alhamdulillah, suasana arisan PKK Tanggul kali ini seru. Terima kasih banyak atas ilmunya. Ada banyak ilmu yang kami dapat. Berbeda dengan sesi-sesi lainnya kalau ada acara dari pihak luar. Saya sampai heran, ibu-ibu tadi banyak yang menyimak,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa kembali digelar dengan tema hukum yang berbeda dan melibatkan lebih banyak warga.
“Biasanya kalau ada sesi materi, ibu-ibu ramai sendiri, tidak mau mendengarkan, mengobrol, dan sibuk sendiri. Tadi saya lihat tertib dan interaktif. Terima kasih, Mbak. Besok-besok adakan lagi sesi dengan tema yang lain dan kalau bisa pesertanya lebih banyak,” katanya.
Menurutnya, masih banyak persoalan hukum di lingkungan masyarakat yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan. Karena itu, ia berharap penyuluhan hukum dapat dilaksanakan secara berkala di Desa Tanggul.
“Semoga bisa menjangkau seluruh warga dan waktu kegiatannya bisa lebih panjang lagi, sehingga barangkali ada yang ingin bertanya atau berkonsultasi. Sebenarnya ada banyak persoalan di lingkungan kami. Jadi, mungkin ke depannya bisa dilakukan penyuluhan secara berkala di desa kami dengan tema hukum yang lain agar kami bisa lebih melek hukum,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, YLC PERADI Sidoarjo berharap penyuluhan hukum tidak berhenti sebatas penyampaian materi. Edukasi tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, mencegah kekerasan dalam rumah tangga, serta lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.(H.Dar/Red)
