SIDOARJO – Proyek pembangunan Rumah Pompa Sidokare senilai Rp2,928 miliar menjadi sorotan. Setelah disidak Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, Rabu (30/9/2026), sejumlah persoalan ditemukan di lapangan. Sehari setelahnya, kondisi proyek kembali dipantau dan terlihat aktivitas pekerjaan masih sangat minim.
Pantauan awak media, Kamis (1/10/2026), hanya terlihat empat pekerja dan seorang mandor berada di lokasi proyek. Material konstruksi yang tersedia juga tampak terbatas. Bahkan, material besi tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Sebelumnya, saat sidak, ditemukan sejumlah material yang dipersoalkan, di antaranya besi ulir dan wiremesh yang disebut menggunakan ukuran tidak sesuai standar yang dipersyaratkan. Wiremesh yang ditemukan juga terlihat berkarat dan diduga merupakan material yang telah dibeli dalam kondisi jadi.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena berdasarkan laporan Konsultan Pengawas CV Guna Manfaat Teknik, progres pekerjaan belum mencapai target yang ditetapkan.
Dalam laporan tersebut, pelaksana proyek, CV Putra Utama Perkasa, yang beralamat di Jalan Nanas Nomor 2, RT 010/RW 01, Kaumrejo, Ngantang, Malang, mencatat target progres sebesar 2,06 persen. Namun, realisasi pekerjaan baru mencapai 1,63 persen.
Dengan demikian terdapat deviasi keterlambatan sebesar 0,43 persen.
Proyek tersebut berdasarkan SPK dilaksanakan mulai 31 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Pelaksana Klaim Progres 40 Persen
Data laporan konsultan pengawas tersebut berbeda dengan keterangan Yono, pelaksana proyek Rumah Pompa Sidokare, yang ditemui di sebuah warung kopi di sekitar lokasi proyek.
Yono mengklaim progres proyek sebenarnya telah mengalami surplus hingga 40 persen. Menurut dia, capaian tersebut tidak hanya dihitung dari pekerjaan fisik, tetapi juga mencakup pengadaan peralatan utama proyek.
“Pekerjaan fisik plus satu persen, ditambah pengadaan mesin pompa Rp1,9 miliar yang sudah dipesan dan diimpor dari China. Kemudian pembelian genset seharga Rp280 juta dengan kapasitas 150 KVA,” ujar Yono.
Ia beralasan, bukti kuitansi pembelian dan pemesanan peralatan tersebut menjadi dasar penghitungan progres.
“Dengan bukti kuitansi maka otomatis dapat penilaian progres 40 persen,” klaimnya.
Namun, klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi dan disandingkan dengan metode penghitungan progres yang digunakan dalam laporan resmi proyek, termasuk bukti fisik maupun dokumen pengadaan yang dapat diverifikasi.
DPU BMSDA Siapkan Rapat Koordinasi
Sementara itu, Kabid Drainase DPU BMSDA Sidoarjo, Erwindo, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (1/10/2026), mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi.
“Pekan depan akan dilakukan rapat koordinasi,” jawab Erwindo singkat.
Rapat tersebut diharapkan dapat menjelaskan perbedaan antara laporan progres konsultan pengawas dengan klaim pelaksana, sekaligus memastikan kesesuaian material, tenaga kerja, metode pelaksanaan, serta progres fisik proyek di lapangan.
Dugaan Pinjam Bendera
Selain persoalan progres dan material, pelaksanaan proyek juga memunculkan dugaan praktik pinjam bendera (PB) karena perusahaan pelaksana tercatat berasal dari Malang.
Di lapangan, pekerjaan disebut dikerjakan oleh orang yang disebut sebagai anak buah H. Deby Alghifary, yakni Yono dan Rijal.
Nama H. Deby Alghifary sebelumnya juga disebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek di Sidoarjo melalui beberapa badan usaha. Di antaranya PT Dehan Maulana Perkasa yang disebut mengerjakan proyek RSUD Sibar senilai Rp7,8 miliar, CV BJ pada proyek Pasar Taman senilai Rp1,59 miliar, serta PT Jaya Mulya pada proyek Frontage Road senilai Rp2,9 miliar.
Namun, keterkaitan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya praktik pinjam bendera dalam proyek Rumah Pompa Sidokare. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen kontrak, legalitas perusahaan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp2,928 miliar dan masa pelaksanaan hingga 23 Desember 2026, proyek Rumah Pompa Sidokare kini menghadapi sorotan serius. Perbedaan data progres antara laporan konsultan pengawas dan klaim pelaksana menjadi persoalan yang perlu segera dijelaskan secara terbuka agar pelaksanaan proyek dapat dipastikan sesuai kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.[Budi/H.Dar/Red]
