LatestNasionalPemerintahan

Warga Mutiara Regency Siapkan Ahli Hukum Melawan Bupati Sidoarjo, Warga Menolak Keras Dibukanya Akses Jalan Mutiara City

SIDOARJO – wartanusa.net

Warga Perumahan Mutiara Regency menepati pernyataan Bupati Sidoarjo, H. Subandi untuk menyiapkan tim ahli hukum guna memaparkan penolakan pembongkaran tembok pembatas untuk dijadikam akses jalan Mutiara City. Bila Bupati Sidoarjo memaksa, warga Mutiara Regency melawan bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan potensi pelanggaran baik pidana atau adminitratifnya.

Dasar hukum yang digunakan Pemkab Sidoarjo adalah bahwa kedua pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, lahan dan jalan tersebut kini telah menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo.

Namun, warga Mutiara Regency menolak rencana pembongkaran ini. Pada Rabu (5/11/2025), warga secara tegas menyatakan penolakan mereka. Ketua RW setempat, Hartono, mengatakan bahwa pihaknya masih akan menggelar rapat bersama warga untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

*Tim Hukum Siapkan Kajian dan Langkah Hukum*

Kuasa hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan. “Kami akan melibatkan dua akademisi dari kampus di Surabaya untuk menyusun kajian hukum,” kata Urip.

Kajian ini akan mengulas dasar hukum integrasi PSU, legalitas izin pembangunan Mutiara City, hingga potensi pelanggaran pidana jika penjebolan tetap dilakukan tanpa memperhatikan norma perundang-undangan yang berlaku. Menurut Urip, akar persoalan bermula dari surat Kepala Desa dan pengembang kepada Dirjen terkait integrasi kawasan, tanpa melampirkan dokumen perizinan lengkap.

*Ada Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana*

Urip menilai bahwa jika Pemkab tetap memaksakan pembongkaran, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan, diantaranya UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU tentang Jalan.

“Jalan yang akan dijebol itu berdiri di atas tanah kas desa (TKD) yang seharusnya berstatus jalan desa, bukan jalan kabupaten,” ujarnya.

Pihak warga berencana melapor ke DPRD Sidoarjo, Ombudsman RI, bahkan Mendagri jika Pemkab tetap memaksakan rencana pembongkaran. “Kami akan laporkan semua potensi pelanggaran, baik pidana maupun administratif,” tegas Urip.(dar/nata/red)