SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kian gencar menertibkan tempat hiburan malam yang dinilai rawan menjadi klaster penyebaran penyakit menular. Pada Sabtu (4/7/2026) malam, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) dan razia di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon.
Sasarannya adalah aktivitas pedagang kaki lima (PKL), angkringan, hingga tempat karaoke yang terindikasi melanggar ketertiban umum. Didampingi Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan dan jajaran Forkopimka Jabon, operasi malam tersebut menjaring puluhan pemandu lagu (Lady Companion/LC).
Dua Tempat Karaoke Digerebek, Puluhan LC Dites HIV/AIDS
Meski diduga rencana operasi telah bocor karena beberapa tempat hiburan memilih tutup lebih awal, petugas tetap berhasil mengamankan dua tempat karaoke yang nekat beroperasi dan kedapatan menjual minuman keras (miras).
”Angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo saat ini masih cukup tinggi. Oleh karena itu, malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak untuk menekan risiko penularan,” ujar Wabup Mimik Idayana di sela-sela operasi.
Wabup Mimik Idayana juga akan mengusut tuntas penyewa lahan tempat usaha maksiat. Bos hiburan malam seorang perempuan warga Perumahan Pondok Mutiara mengaku sewa lahan sebesar Rp 8 juta dari seorang Kades di Jabon.
Dari penyisiran tersebut, petugas mengamankan sekitar 100 orang yang terdiri dari penjaga angkringan serta LC. Mereka langsung dibawa ke Kantor Kecamatan Jabon untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, termasuk skrining HIV/AIDS.
Berdasarkan data sementara, mayoritas pekerja malam yang terjaring tersebut merupakan warga dari luar Kabupaten Sidoarjo dengan jam operasional kerja dari sore hingga dini hari.
Langkah Tegas dan Penanganan Menyeluruh
Terkait status tempat karaoke yang melanggar aturan, Wabup Mimik menegaskan tidak akan tebang pilih. Mengingat sebagian lokasi berada di area kewenangan instansi lain, Pemkab Sidoarjo akan segera melakukan koordinasi lintas sektor.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen menangani masalah ini secara hulu ke hilir. Tidak sekadar melakukan razia dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat prostitusi terselubung, pemerintah juga akan:
• Memperkuat edukasi kesehatan kepada masyarakat luas.
• Memberikan pendampingan sosial bagi para pekerja malam yang terjaring razia.
• Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait.
Melalui langkah preventif dan represif yang terukur ini, Pemkab Sidoarjo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat, sekaligus menekan laju penyebaran virus HIV/AIDS di Kota Delta.[dar/nata/red]
