SIDOARJO — Dinamika tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Di balik sengitnya persaingan tender pembangunan infrastruktur daerah, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap sejumlah temuan penting, mulai dari kelebihan bayar (overpayment) hingga dugaan praktik pinjam bendera kontraktor.
Kontraktor DA Lunasi Lebih Bayar Proyek RSUD Sibar Rp 350 Juta
Napas lega akhirnya bisa dihembuskan oleh jajaran manajemen PT Arr Ridha Jaya (PT ARJ). Perusahaan yang beralamat di Jl. Ketintang Baru II No. 45 Surabaya ini sempat berada dalam posisi riskan akibat urusan kewajiban finansial pada proyek Pembangunan Gedung Hemodialisis RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) Tahun Anggaran 2025 bernilai Rp 15,5 miliar.
Kontraktor berinisial DA, selaku pihak yang meminjam bendera (PB) PT ARJ dalam proyek tersebut, dilaporkan telah melunasi seluruh kelebihan bayar beserta denda keterlambatan dengan total nominal lebih dari Rp 350 juta pada pertengahan Agustus 2026.
Dana pengembalian tersebut diserahkan langsung ke kas Manajemen RSUD Sibar. Kepastian ini disampaikan oleh RMDHN, staf kepercayaan DA yang turut menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
”Alhamdulillah, pengembalian kewajiban temuan BPK ke Kas Manajemen RSUD Sibar sudah tuntas sepenuhnya,” ungkap RMDHN saat memberikan rincian penyelesaian perkara tersebut.
Sebelum pelunasan ini rampung, posisi Direktur PT ARJ serta para pihak yang menandatangani jaminan mutlak berada dalam ancaman sanksi hukum berat. Aparat dan pihak Satuan Kerja (Satker) RSUD Sibar bahkan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memastikan tidak ada kerugian negara yang tertunggak.
Proyek SMPN 2 Prambon: Kerugian Negara Rp 667 Juta dan Praktik Pinjam Bendera
Berbeda dari RSUD Sibar yang mulai menemukan titik terang, kekhawatiran kini bergeser ke proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon. BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kelebihan bayar (overpayment) yang dikategorikan sebagai kerugian negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp 667 juta.
Proyek ini secara administratif dikerjakan oleh CV Karya Mandiri Konstruksi. Namun, berdasarkan hasil penelusuran informasi di lapangan, proyek tersebut diduga kuat dikerjakan oleh kontraktor lokal asal Sidoarjo berinisial DA yang meminjam bendera perusahaan asal Pasuruan.
Menanggapi temuan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat dengan melayangkan surat teguran keras dan berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
Sikap Kooperatif dan Komitmen SKTJM
Dalam proses mediasi bersama Dindik Sidoarjo, pihak pelaksana bersikap kooperatif dan tidak menyanggah hasil audit BPK. Perwakilan pelaksana proyek resmi menandatangani SKTJM sebagai bentuk komitmen pengembalian dana ke kas daerah.
RMDHN, yang juga mendampingi penanganan perkara ini, menyatakan optimismenya bahwa pengembalian kerugian negara Rp 667 juta tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
”Insya Allah sebelum jatuh tempo SKTJM, semuanya sudah lunas ditransfer kembali ke kas daerah. Mohon doanya,” ujar RMDHN.
Babak Akhir Rivalitas Proyek Lanjutan RSUD Sibar senilai Rp 7,99 Miliar
Di tengah sorotan temuan BPK, iklim kompetisi pengadaan proyek di Sidoarjo tetap memanas. Paling baru, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Sidoarjo resmi menetapkan PT Dehan Maulana Perkasa (DMP)—perusahaan yang terafiliasi dengan kontraktor DA—sebagai pemenang proyek lanjutan Pembangunan Gedung Hemodialisis Lantai 2 RSUD Sibar dengan nilai penawaran Rp 7,99 miliar (terkoreksi ~20% dari Harga Perkiraan Sendiri/HPS Rp 9,99 miliar).
Penetapan PT DMP ditandai dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Sibar, dr. H. Afif Kunaifi.[Budi/H. Dar/Red]
