Sidoarjo, Wartanusa.net — Dalam sengketa pertanahan, masyarakat kerap dibuat bingung ketika mendapati tanahnya berstatus “diblokir”, bukan “disita”. Tak sedikit yang mengira pemblokiran berarti tanah telah diambil alih negara, padahal secara hukum kedua istilah tersebut memiliki makna, tujuan, dan akibat hukum yang sangat berbeda.
Kebingungan ini pula yang disampaikan seorang warga saat berkonsultasi dengan tim konsultan hukum Wartanusa.net. Ia mempertanyakan perbedaan pemblokiran dan penyitaan tanah, serta aturan hukum yang menjadi dasarnya setelah tanah miliknya dinyatakan diblokir dalam sengketa dengan pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, konsultan hukum Ariyanti Lady Sakinata, S.H. menjelaskan bahwa tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hubungan manusia dengan tanah bersifat fundamental dan strategis, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pemblokiran tanah atau pencatatan blokir merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo terhadap suatu bidang tanah. Dengan kata lain, tanah tersebut “dibekukan” sementara dari segala bentuk perbuatan hukum.
Definisi ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, yang menyebutkan bahwa pencatatan blokir bertujuan mencegah perubahan data yuridis dan fisik atas tanah.
Pemblokiran dilakukan apabila terdapat dugaan perbuatan hukum, peristiwa hukum, atau sengketa pertanahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2017.
“Pemblokiran bukanlah penyitaan. Hak milik tetap berada pada pemilik tanah, hanya saja untuk sementara dibatasi agar tidak terjadi peralihan hak selama sengketa berlangsung,” jelas Ariyanti.
Secara praktis, pemblokiran bertujuan untuk: mencegah perubahan atau peralihan sertifikat; melindungi hak para pihak yang bersengketa; menjaga ketertiban administrasi pertanahan; dan memberikan kepastian hukum sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan blokir dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum yang memiliki hubungan hukum dengan objek tanah. Pemblokiran oleh perorangan atau badan hukum berlaku selama 30 hari kalender, dan hanya dapat diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan.
Berbeda dengan pemblokiran, penyitaan tanah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka proses pidana atau penyelesaian perkara di pengadilan. Penyitaan berdampak langsung pada hilangnya hak pemilik untuk menggunakan atau mengelola tanah selama proses hukum berlangsung.
Dalam administrasi pertanahan, penyitaan dicatat sebagai pencatatan sita, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017. Tanah yang berada dalam status sita tidak dapat dialihkan atau dibebani hak tanggungan.
Secara historis, penyitaan diatur dalam Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu, namun wajib segera melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh persetujuan.
Ketentuan penyitaan kini diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 118 UU 20/2025, ditegaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penyitaan.
Sementara itu, Pasal 119 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik wajib mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat keberadaan benda yang akan disita. Permohonan tersebut harus memuat informasi lengkap, meliputi: jenis barang; jumlah dan nilai barang; lokasi barang; dan alasan penyitaan.
Adapun dalam keadaan mendesak, Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU 20/2025 memperbolehkan penyidik melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, namun hanya terhadap benda bergerak. Dalam waktu paling lama lima hari kerja, penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan.
Keadaan mendesak yang dimaksud meliputi: letak geografis yang sulit dijangkau; tertangkap tangan; adanya potensi perusakan atau penghilangan barang bukti; aset mudah dipindahkan; ancaman serius terhadap keamanan nasional atau keselamatan jiwa; dan/atau situasi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.
Secara ringkas, pemblokiran tanah bersifat administratif dan sementara, bertujuan menjaga agar status tanah tidak berubah selama sengketa berlangsung. Pemilik tetap memegang hak atas tanah tersebut.
Sebaliknya, penyitaan tanah bersifat represif dan yudisial, dilakukan dalam proses hukum pidana atau perdata tertentu, dan membatasi secara langsung hak pemilik untuk menggunakan tanahnya. Proses penyitaan pada akhirnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan, apakah tanah dikembalikan kepada pemilik atau diambil alih negara.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan panik ketika menghadapi sengketa pertanahan.
Artikel ini disusun sebagai bagian dari edukasi hukum dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi spesifik, masyarakat disarankan berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum wartanusa.net. (nata/red)
Kontak Konsultasi Hukum Wartanusa.net:
Telepon: 0813 3312 4245 | 0812 3534 0189
Email: redaksi@wartanusa.net | wartanusadotcom@gmail.com
Situs: www.wartanusa.net
Media Sosial:
X (Twitter): @wartanusadotnet
Instagram: @wartanusadotnet
TikTok: wartanusa.net
