Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupetan Sidoarjo di Kantor Kecamatan Kota
Sidoarjo – wartanusa.net
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupetan Sidoarjo di Kantor Kecamatan Kota Sidoarjo, Senin (4/8/2025). Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal dibuka oleh Gundari selaku Camat Sidoarjo.
Sebagai narassumber dari DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, SH , Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin (Kaji Reza) selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo: Putu Muriyanthi, Nevi Egwandini dan Moderator M. Aziz Muslim S,Sos (Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo).
Peserta Sosialisasi
Perwakilan dari perangkat Desa SeKecamatan Sidoarjo, pedagang di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Tokoh masyarakat jumlah peserta sosialisasi keseluruhan sebanyak 50 peserta.
Hasil Kegiatan
Sambutan dari H Gundari S, Sos. selaku Camat Kota Sidoarjo menerangkan bahwasannya kegiatan sosiaslisasi yang diadakan di kantor Kecamatan Sidoarjo guna memberikan gambaran mengenai sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo
Menurut Wakil Ketua 3 DPRD Sidoarjo dari Fraksi Golkar, Warih Andono menjelaskan mengenai apa yang di maksud rokok illegal dan bahaya dampak mengkonsumsi rokok illegal. Dijelaskan dengan panjang lebar definisi rokok illegal yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Hukum Indonesia.
Sedangkan disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin mengatakan bahwasannya manfaat dari dana DBHCHT sangat banyak dari segi kesehatan, pendidikan juga untuk pembangunan gedung atau pun pembangunan infrastruktur seperti jalan.
Sambutan dari Narasumber Bea dan Cukai memberikan edukasi terkait pengertian Bea dan Cukai jenis hasil tembakau dan pita cukai asli, bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai,” ciri ciri rokok ilegal, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, pita cukai salah peruntukan, tata urutan identifikasi pita cukai, kontribusi cukai bagi Negara serta tindakan bagi rokok ilegal,”ujar <span;>Putu Muriyanthi didampingi Nevi Egwandini.
Peserta sosialisasi dengan antusias mengikuti, hal ini dibuktikan dengan antusiasme pemilik toko klontong untuk melakukan tanya jawab dari narasumber yang dihadirkan. Berikut salah satu pertanyaan dari para peserta yang hadir tentang bagaimana mengenali pita cukai asli dan palsu ..? Jawaban dari narasumber bahwa cara membedakan asli atau palsu terdapat hologram seperti yang terdapat pada materei dan uang kertas jika diterawang akan kelihatan hologram berwarna atau memakai sinar biru akan terlihat jelas.
Dari kegiatan tersebut peserta sosialisasi menjadi paham tentang Perundang Undangan yang berlaku diwilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.(adv/dar/nata/red)

