SIDOARJO – Mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo, Samsul Hadi, SE, MM, dipastikan akan menggantikan posisi almarhum Bambang Riyoko, SE di DPRD Sidoarjo melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Langkah ini diambil menyusul wafatnya Bambang Riyoko pada 4 Juli lalu.
Almarhum Bambang Riyoko merupakan legislator senior PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 meliputi Kecamatan Taman dan Sukodono. Selama masa hidupnya, almarhum yang sedang menjalani periode ketiganya sebagai anggota dewan dikenal sebagai sosok yang dermawan dan aktif dalam kegiatan sosial.
Mekanisme PAW Berdasarkan Perolehan Suara
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim, menjelaskan bahwa berdasarkan data rekapitulasi Pemilu 2024, Samsul Hadi merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil 5 dari PDI Perjuangan.
Samsul Hadi yang berada di nomor urut 1 mengantongi 5.551 suara, tepat di bawah almarhum Bambang Riyoko yang mendulang suara tertinggi di dapil tersebut dengan 8.173 suara.
”Prosedur pengajuan PAW dimulai dari partai yang mengajukan permohonan ke Pimpinan DPRD Sidoarjo. Setelah itu, Pimpinan DPRD akan meneruskan surat tersebut ke KPU,” ujar Fauzan.
Setelah menerima surat resmi dari Pimpinan DPRD, KPU Sidoarjo memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk memberikan jawaban. Proses selanjutnya akan dibahas oleh Pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Banmus) hingga penjadwalan agenda pelantikan.
DPC PDI Perjuangan Masih Fokus Masa Berduka
Kendati jalur konstitusi sudah jelas, DPC PDI Perjuangan Sidoarjo sejauh ini belum mengajukan surat permohonan PAW secara resmi ke Pimpinan DPRD. Hal ini dikarenakan partai masih dalam suasana berkabung atas berpulangnya Bambang Riyoko.
Wakil Sekretaris Bidang Program DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Heru Setyanto, menegaskan bahwa internal partai belum menyentuh pembahasan mengenai PAW. Saat ini, partai tengah memfokuskan energi pada aksi sosial dan kemanusiaan.
”DPC saat ini sedang fokus melakukan pendampingan terhadap kasus sosial kemanusiaan, salah satunya mengawal kasus kekerasan seksual anak dibawah umur di wilayah Taman hingga persidangan di PN Sidoarjo,” kata Heru.
Jika berkaca pada pengalaman PAW sebelumnya—saat Kusumo Adi Nugroho menggantikan almarhum Sudjalil di Dapil 4—pihak DPC baru melayangkan surat resmi pasca-40 hari wafatnya kader.
Sementara itu, Samsul Hadi saat dikonfirmasi mengenai kepastian pelantikan dirinya sebagai anggota legislatif yang baru memilih untuk tidak banyak berkomentar. “No comment,” ujarnya singkat. [dar/nata/red]
