SIDOARJO – Warga Perumahan Mutiara Regency tampaknya belum bisa bernapas lega sepenuhnya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jumat (17/7/2026). Pasalnya, putusan hukum tersebut dinilai masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn, menegaskan sikapnya untuk tetap tegak lurus pada aturan. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meyakini bahwa langkah penegakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Mutiara Regency dengan merobohkan pagar batas sudah benar, dan mereka optimistis akan memenangkan perkara ini saat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
”Keputusan PTUN itu belum final dan belum inkrah. Masih ada keadilan di jenjang peradilan di atasnya, yaitu banding ke PTTUN,” tegas salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada wartawan wartanusa.net pada Jumat petang (17/7/2026).
Kepala Dinas tersebut menjelaskan bahwa penegakan PSU di Mutiara Regency didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni Perbup Sidoarjo No. 16 Tahun 2017 jo. Perbup No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, serta Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih dan membongkar pembatas jalan atau tembok demi kepentingan integrasi dan penyediaan fasilitas umum.
”Saya pastikan Bupati Sidoarjo atas nama Pemkab Sidoarjo menang pada PTTUN saat banding hingga inkrah,” ungkapnya dengan nada penuh optimisme.
Kekalahan Bupati Subandi dan Pemkab Sidoarjo atas putusan PTUN diduga tidak wajar. Ada dugaan minor atas putusan tersebut. Sumber wartanusa.net menduga ada yang masuk angin.
Kegembiraan Warga Mutiara Regency yang Terancam Terganjal Banding
Di sisi lain, rasa senang dan bersyukur sempat diutarakan oleh warga Perumahan Mutiara Regency. Sukacita ini menyeruak setelah PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Suhartono, Ketua RW sekaligus perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, terhadap Bupati Sidoarjo Subandi terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.
Putusan perkara dengan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tersebut dibacakan secara daring pada Jumat (17/7/2026) oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai oleh Reza Adyatama, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Subandi selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak warga Perumahan Mutiara Regency.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan—yang dilakukan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026—merupakan tindakan yang tidak sah.
Melalui putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Bupati Sidoarjo Subandi untuk memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas sebagaimana kondisi semula. Selain itu, pihak tergugat bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000.
Meski warga di atas angin atas putusan ini, babak baru sengketa aset perumahan ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Reporter: H. Dar
Editor: Ariyanti Lady Sakinata, SH
