Sidoarjo, Wartanusa.net — Maraknya perumahan berlabel syariah di sejumlah daerah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kewenangan pengelola perumahan dalam menciptakan dan menerapkan aturan internal berbasis hukum Islam. Apakah aturan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat?
Pertanyaan ini muncul dalam layanan konsultasi hukum yang diterima Wartanusa.net dari seorang warga yang menanyakan apakah suatu perumahan berlabel syariah dibenarkan secara hukum untuk membentuk dan memberlakukan aturan sendiri berdasarkan hukum Islam.
Menanggapi hal tersebut, konsultan hukum Ariyanti Lady Sakinata, S.H. menjelaskan bahwa hingga saat ini, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah “perumahan syariah” sebagai suatu rezim hukum tersendiri, khususnya dalam konteks kewenangan pembentukan aturan.
“Hukum syariah secara konseptual merupakan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Tahir Azhary. Namun, penerapannya dalam hukum positif Indonesia sangat terbatas dan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas,” jelas Ariyanti.
Ketentuan mengenai perumahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, tidak ditemukan pengaturan khusus mengenai perumahan berlabel syariah.
Undang-undang ini mendefinisikan perumahan sebagai kumpulan rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak. Sementara itu, istilah “syariah” hanya muncul dalam konteks sistem pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 UU 1/2011, yakni pembiayaan perumahan yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
“Prinsip syariah yang dimaksud merujuk pada mekanisme pembiayaan perbankan berdasarkan fatwa lembaga berwenang, bukan pada kewenangan pengelola perumahan untuk membuat aturan hukum sendiri,” tegasnya.
Dalam Pasal 50 UU 1/2011, ditegaskan bahwa setiap orang berhak menempati dan menghuni rumah, baik dengan status hak milik, sewa, maupun bukan sewa. Selain itu, penghuni perumahan memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan teratur, serta mendapatkan informasi dan perlindungan hukum apabila dirugikan.
Di sisi lain, penghuni juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta memelihara fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Namun demikian, hak dan kewajiban tersebut tidak memberikan dasar hukum bagi pengelola atau komunitas perumahan untuk membentuk aturan yang mengikat secara hukum, terlebih lagi jika aturan tersebut berlandaskan hukum agama tertentu.
Ariyanti menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya meliputi UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta peraturan daerah.
“Peraturan perumahan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, aturan internal perumahan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang atau peraturan daerah. Oleh karena itu, peraturan perumahan tidak diperkenankan memuat sanksi pidana dalam bentuk apa pun.
Sebagai pengecualian, penerapan hukum syariah secara formal hanya dimungkinkan di Provinsi Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.
Dalam konteks tersebut, syariat Islam yang diberlakukan mencakup aspek ibadah, hukum keluarga, muamalah, hingga hukum pidana (jinayah), sebagaimana diatur dalam peraturan daerah khusus Aceh (qanun).
“Di luar Aceh, penerapan hukum syariah sebagai hukum positif tidak memiliki dasar kewenangan. Karena itu, perumahan berlabel syariah di daerah lain tidak berhak menciptakan dan menerapkan aturan berbasis hukum Islam yang bersifat mengikat,” pungkas Ariyanti.
Artikel ini disusun sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi spesifik, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan tim konsultan hukum Wartanusa.net. (nata/red)
Kontak Konsultasi Hukum Wartanusa.net:
Telepon: 0813 3312 4245 | 0812 3534 0189
Email: redaksi@wartanusa.net | wartanusadotcom@gmail.com
Situs: www.wartanusa.net
Media Sosial:
X (Twitter): @wartanusadotnet
Instagram: @wartanusadotnet
TikTok: wartanusa.net
