Jakarta, Wartanusa.net – Para pemohon perkara pengujian Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menarik kembali permohonannya. Penarikan tersebut dikonfirmasi langsung dalam sidang yang digelar di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Para Pemohon dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIV/2026 menyatakan menarik kembali permohonan pengujian Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan pers rilis Mahkamah Konstitusi dan dikonfirmasi dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan pada Jumat (6/2/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku pimpinan sidang mengonfirmasi langsung adanya surat penarikan permohonan yang telah diterima oleh Mahkamah.
“Apakah betul itu? Ini yang menarik semuanya, tiga-tiganya (Pemohon)? Sudah tanda tangan?” tanya Enny kepada para Pemohon di ruang sidang MK.
Para Pemohon dalam perkara ini adalah Azriel Rafi Raditya (Pemohon I), Naufal Naziih (Pemohon II), dan Alexander Muhammad Naabil (Pemohon III). Dari ketiganya, hanya Alexander yang hadir dalam persidangan sekaligus mewakili untuk mengonfirmasi penarikan permohonan.
“Ketiganya betul, Yang Mulia,” jawab Alexander di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, para Pemohon menggugat ketentuan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
Menurut para Pemohon, mekanisme tersebut tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga memengaruhi konstruksi hukum Pilkada secara keseluruhan. Dampak itu mencakup prinsip-prinsip dasar pemilihan umum, penegakan norma administrasi pemilihan, hingga relasi kekuasaan antar pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.
Para Pemohon menilai penerapan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada berpotensi mereduksi prinsip keadilan elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai mendorong pergeseran penentuan kelayakan bakal calon dari yang bersifat imperatif menjadi kompromistis, menciptakan ketimpangan relasi kuasa dalam forum musyawarah, serta tidak menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian sengketa.
Atas dasar itu, para Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Adapun Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada mengatur bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa dengan “mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”.
Dalam petitumnya, para Pemohon semula meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme persidangan.
Namun, dengan penarikan permohonan ini, proses pengujian konstitusional pasal tersebut resmi dihentikan. (nata/dar/red)
