Pemdes Wonoayu Gelar Musyawarah Pembahasan Perubahan APBDes 2025
Sidoarjo – wartanusa.net
Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ( Jatim) menggelar rapat musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (P-ABPDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat penting tentang pembahasan perubahan penggunaan keuangan desa tersebut melibatkan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Seluruh Perangkat Desa, Pendamping Desa Kecamatan/pendamping desa lokal, Babinsa Koramil dan Babhinkamtibmas Polsek Wonoayu di ruang pertemuan diwilayah Prambon Selasa malam (20/05/2025).
Dalam rapat pembahasan tersebut Yusri Fanani, selaku sekertaris desa (Sekdes) menerangkan bahwa Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2025 ini mengacu peraturan, yang berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permen PDTT nomor 3 tahun 2025 dan no 6 Tahun 2025, Permen Koperasi nomorĀ 1 Tahun 2025.
“Bahwa penanaman modal BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) guna mendukung ketahanan pangan dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus dijalankan dan telah dialokasikan anggarannya pada PAPBDes 2025,”tegas Sekdes Wonoayu, Yusri Fanani dihadapan peserta rapat.
Kepala Desa (Kades) Wonoayu, Supriyadi, B.Sc yang memimpin rapat penting tersebut memberikan pesan moral. Sebagai pemimpin desa, Kades yang menjabat tiga periode ini berharap seluruh perangkat desa untuk bekerja maksimal. Yang bertujuan untuk melaksanakan kinerja dalam penggunaan dan penyerapan anggaran APBDes 2025 dikerjakan sesuai schedule (jadwal) dan tepat waktu.
“Hal ini untuk meminimalisir silpa (sisa perhitungan selisih anggaran) jangan sampai terlalu banyak,”harap Kades Supriyadi.
Sebagai Kades, tentu ia berharap berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penyerapannya harus ekstra hati-hati. Namun juga diperlukan bekerja yang maksimal dengan menyesuaikan schedule yang baik. “Insya’alloh dengan bekerja yang hati-hati dan tepat waktu. Semua pekerjaan akan selesai dengan baik dan benar,”pinta Kades Supriyadi.
Sementara dari pihak BPD, Ketua BPD, Rofiq juga memberikan beberapa penyampaian pendapat. Sekaligus memberikan pandangan-pandangan kinerja untuk membangun desa Wonoayu sesuai etos kerja yang benar.
Pendapat yang lain juga disampaikan oleh pendamping desa kecamatan dan pendamping desa lokal. Mereka menyampaikan pendapat bahwa kegiatan keuangan desa harus selaras dengan kemendes PDTT/permen PDTT sehingga pelaksanaan tidak akan melenceng dari koridor aturan yang ada. (adv/dar/nata/red)