SIDOARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menggelar musyawarah terkait rencana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 1.000 meter persegi untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Lahan tersebut berada di area persawahan Dusun Tanggul Kidul.
Musyawarah digelar di Balai Desa Tanggul, Rabu malam (11/2/2026), dengan melibatkan berbagai unsur desa, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, ketua RT/RW, BUMDes, pengurus KDMP, serta Babinsa.
Camat Wonoayu, Drs. Anwar, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan agar proyek urukan lahan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilaksanakan secara swakelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes harus memperhatikan aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib.
“Yang bisa melindungi kita adalah diri kita sendiri dan administrasi yang benar. Tidak ada yang kebal hukum. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mari kita taat pada regulasi yang ada,” ujar Anwar dalam forum tersebut.
Ia juga menyarankan agar teknis pelaksanaan proyek urukan dikoordinasikan dengan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa guna memastikan kesesuaian dengan aturan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam musyawarah tersebut. Ia mengatakan bahwa Desa Tanggul termasuk desa yang mendukung pendirian gerai KDMP sebagai bagian dari program pemerintah.
“Kami berkomitmen mengikuti regulasi yang berlaku. Prinsipnya tidak melanggar aturan dan bertujuan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Desa Tanggul,” ujar Syaiful.
Ia juga berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar rencana pembangunan gerai KDMP dapat berjalan lancar.
Musyawarah ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kaur Kesra/modin Desa Tanggul, Ahmad Zainuddin.(dar/nata/red)
