Pemerintahan

Pembangunan Flyover Gedangan Tetap Berjalan, Pembebasan Lahan Direncanakan Mulai 2026

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan proyek pembangunan Flyover Gedangan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Infrastruktur ini diproyeksikan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di perempatan Gedangan, jalur penghubung utama Sidoarjo–Surabaya.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, tahapan yang akan segera disiapkan adalah pemetaan dan penetapan lahan. Pembebasan lahan direncanakan mulai dilaksanakan pada 2026.

Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan anggaran pembebasan lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp340 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan hingga Rp200 miliar, sementara sisanya akan diajukan melalui skema pendanaan pemerintah pusat.

“Flyover Gedangan ini masuk PSN. Perkiraan kebutuhan pembebasan lahan sekitar Rp340 miliar. Pemkab sudah menyiapkan hingga Rp200 miliar. Rencananya pembebasan lahan dimulai awal 2026,” ujar Subandi, Rabu (19/11/2025).

Flyover Gedangan dirancang Kementerian PUPR dengan panjang sekitar 475 meter. Proyek ini diperkirakan berdampak pada 157 bidang tanah, sebagian besar merupakan lahan usaha, termasuk bangunan kantor Polsek Gedangan dan sebuah masjid. Luas area yang masuk trase mencapai sekitar 13.400 meter persegi, belum termasuk tanah sisa yang tak lagi bisa dimanfaatkan. Total kebutuhan anggaran pembebasan lahan diperkirakan minimal Rp260 miliar hingga Rp340 miliar setelah penyesuaian.

Subandi menegaskan seluruh pemangku kepentingan menyepakati kelanjutan proyek tersebut. Rapat koordinasi yang digelar dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Polresta Sidoarjo, Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta, Kepala Bappeda M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Dwi Eko Saptono, serta Camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati.

“Alhamdulillah, bersama Forkopimda kami menyimpulkan Flyover Gedangan tetap berjalan. Kami juga membentuk satgas pembebasan lahan yang terdiri dari BPN, Kejaksaan, dan instansi terkait,” ujarnya.

Subandi menjelaskan bahwa proses appraisal atau penilaian harga tanah hanya dapat dilakukan setelah Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan. Jika terdapat bidang tanah bernilai tinggi atau berpotensi menimbulkan sengketa, penanganannya akan melibatkan BPN maupun pengadilan sesuai aturan.

“Setelah appraisal dilakukan, seluruh proses akan didampingi BPN dan pengadilan bila diperlukan. Penlok harus terbit lebih dulu. Ini sudah kami bahas, dan kami upayakan Penlok dapat diterbitkan meski ada kendala di lapangan,” jelasnya.

Pemkab Sidoarjo menargetkan pembebasan lahan dapat dimulai tepat waktu pada 2026. Dengan adanya satgas, pemerintah optimistis proses administrasi dan teknis dapat berjalan lebih cepat sehingga pembangunan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini program nasional, jadi tetap kita jalankan. Tahun 2026 pembebasan lahan kita mulai. Satgas sudah terbentuk dan semua unsur terlibat. Harapannya proses berjalan cepat dan lancar,” kata Subandi.

Jika Anda ingin dibuatkan judul alternatif atau versi yang lebih ringkas, tinggal beri tahu saja.(dar/nata/red)