HukumLatest

Langkah Hukum Ketika Salah Transfer Uang: Begini Penjelasan Advokat

Surabaya, Wartanusa.net — Kasus salah transfer uang masih sering terjadi di masyarakat. Kesalahan ini bisa disebabkan oleh kelalaian dalam menginput nomor rekening tujuan atau salah menekan angka pada aplikasi perbankan. Masalah menjadi serius ketika nominal yang ditransfer cukup besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Lalu, apa langkah hukum yang dapat dilakukan apabila seseorang mengalami salah transfer?

Advokat dari Balakosa Law Firm Surabaya, Hodliniker Siagian, S.H., menjelaskan bahwa terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengamankan dana yang terlanjur terkirim ke rekening orang lain.

“Langkah pertama, nasabah dapat menanyakan kepada pihak bank apakah penerima dapat dihubungi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Atau, jika memungkinkan, segera ajukan permohonan atau laporan ke pihak bank agar dana dapat dikembalikan dengan mentransfer balik,” jelas Hodliniker Siagian kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Langkah berikutnya, kata Hodliniker, adalah mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk membatalkan transaksi salah transfer sehingga bank dapat mengembalikan uang tersebut ke rekening pengirim yang sah.

Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang berbunyi:
“Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan dapat memerintahkan Penyelenggara Pengirim dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir, yaitu bank, untuk membatalkan perintah transfer dana dan mengembalikan dana salah transfer tersebut kepada pemilik yang sah.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, disebutkan:
“Dalam hal terjadinya pembatalan perintah transfer dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali dana hasil transfer sepanjang masih terdapat dana dalam rekening penerima atau dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada penerima.”

Lebih lanjut, apabila penerima dana salah transfer menolak mengembalikan uang atau bahkan diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila penerima dana tahu bahwa uang tersebut bukan miliknya tetapi tetap digunakan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam situasi ini, pelapor bisa membuat laporan polisi agar proses hukum dapat berjalan,” tambah Hodliniker, yang akrab disapa Bang Hodlin.

Bang Hodlin juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transfer, terutama dalam jumlah besar. Ia menyarankan agar selalu memeriksa kembali nomor rekening dan nama penerima sebelum menekan tombol konfirmasi di aplikasi perbankan.

Dengan memahami langkah-langkah hukum yang tepat, masyarakat diharapkan tidak panik ketika mengalami salah transfer, serta dapat segera menempuh jalur yang benar untuk mengembalikan dana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nata/dar/red)