SIDOARJO – Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno, SH, MKn, menyatakan keberatan warga atas rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dianggap telah dikabulkan secara hukum. Klaim tersebut disampaikan lantaran tidak adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo atas keberatan warga yang diajukan sejak 31 Desember 2025 hingga pertengahan Januari 2026.
Menurut Urip, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur batas waktu 10 hari kerja bagi pemerintah untuk merespons keberatan masyarakat.
“Karena tidak ada respons dalam jangka waktu yang ditentukan, maka sesuai Pasal 77 ayat 5, keberatan warga dianggap dikabulkan,” ujar Urip saat konferensi pers, Jumat (16/1/2026), didampingi Ketua RW Perumahan Mutiara Regency serta perwakilan warga.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 77 ayat 7 undang-undang yang sama, kepala daerah diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas pengabulan tersebut paling lambat lima hari kerja setelahnya.
“Jika tidak diterbitkan, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo untuk meminta penerbitan SK pembatalan,” ujarnya.
Selain itu, pihak warga menyatakan akan menempuh jalur pengawasan lain, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia serta DPRD Kabupaten Sidoarjo. Laporan ke Ombudsman, menurut Urip, saat ini masih dalam proses penanganan terkait dugaan maladministrasi atas keputusan pembongkaran yang sempat direncanakan pada Desember 2025.
Urip menegaskan, meskipun secara administratif keberatan dianggap dikabulkan, warga tetap akan melanjutkan langkah hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia juga meminta agar setiap rencana pembongkaran dilaksanakan setelah seluruh aspek hukum tata ruang dan perizinan dipenuhi.
“Kami menuntut pemenuhan seluruh ketentuan hukum, termasuk dokumen tata ruang, perizinan pengembangan, serta kajian dampak sosial dan keamanan. Selain itu, perlu ada audiensi khusus dengan warga,” jelasnya.
Sebelumnya, rencana pembongkaran tembok pembatas pada 30 Desember 2025 sempat tertunda setelah mendapat penolakan dari warga di lokasi.
Ketua RW Perumahan Mutiara Regency menyampaikan bahwa warga berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait klaim warga tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.(dar/nata/red)
