SIDOARJO – Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah di wilayah Prambon. Bantahan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan yang disebut telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
Kuasa hukum Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq, SH, MH menyatakan kliennya tidak terlibat dalam proses pembelian maupun pengadaan tanah yang dimaksud.
“Kami menegaskan bahwa Ibu Mimik Idayana tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapa pun untuk membeli tanah di Prambon. Klien kami tidak terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Dimas dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Dimas, pembelian tanah yang menjadi sorotan dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan kliennya.
Ia juga menyampaikan keberatan atas penyebutan nama kliennya dalam pemberitaan tanpa adanya permintaan konfirmasi sebelumnya.
“Kami menyayangkan penyebutan nama klien kami tanpa klarifikasi. Hal tersebut berpotensi merugikan secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Wakil Bupati,” katanya.
Terkait proses pengadaan tanah untuk keperluan sekolah di wilayah Prambon, Dimas menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sepanjang yang kami ketahui, proses pengadaan sudah sesuai prosedur. Saat ini masih terdapat persoalan administratif terkait perpajakan yang belum tuntas,” jelasnya.
Ia menambahkan, telah ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai percepatan layanan perpajakan agar lahan tersebut dapat segera disertifikatkan menjadi aset pemerintah daerah.
“Informasi yang kami terima, lahan tersebut saat ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penerbitan sertifikat hak milik masih menunggu proses pembayaran pajak,” ujarnya.
Atas tudingan yang beredar, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor maupun dari instansi penegak hukum terkait perkembangan laporan yang dimaksud.(dar/nata/red)
