KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Pejabat Lain, sebagai Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Jabatan di Pemkab Ponorogo
Jakarta, Wartanusa.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, (8/11), yang disiarkan secara langsung.
Keempat tersangka tersebut yakni SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama RSUD Ponorogo, serta SC sebagai pihak swasta.
Menurut KPK, kegiatan tangkap tangan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Dalam pemaparan konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa YUM mendapat informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Utama RSUD Ponorogo akan dicopot oleh Bupati SUG. Untuk mempertahankan jabatan tersebut, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP dan sepakat memberikan sejumlah uang kepada SUG.
KPK menduga terdapat tiga klaster aliran dana yang diberikan YUM kepada AGP dan SUG sepanjang Februari hingga November 2025. Total uang yang mengalir diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk SUG dan Rp325 juta untuk AGP. Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 juta.
Selain suap pengurusan jabatan, KPK menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang turut melibatkan para tersangka.
Pertama, dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo. YUM diduga menerima fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari SC, yang merupakan rekanan rumah sakit, terkait paket proyek senilai Rp14 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan YUM kepada SUG melalui kerabatnya.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi oleh SUG. Ia disebut menerima Rp225 juta dari YUM serta Rp75 juta dari EK, pihak swasta lainnya.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:
SC disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).
SUG bersama YUM disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
YUM juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
SUG dan AGP turut dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor tata kelola sumber daya manusia masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, potensi korupsi pada sektor tersebut terbilang tinggi.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga untuk segera memperbaiki tata kelola SDM agar praktik suap jabatan tidak lagi terjadi,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (nata/dar/red)
