
Sidoarjo, Wartanusa.net – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo mengusulkan pembentukan unit khusus percepatan peningkatan pendapatan daerah kepada pihak eksekutif. Usulan tersebut kini telah disampaikan secara resmi dan masih menunggu proses kajian lebih lanjut sebelum diputuskan untuk diimplementasikan.
Gagasan ini muncul di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dengan memanfaatkan aset daerah yang selama ini dinilai belum dikelola secara maksimal. Komisi B menilai diperlukan pendekatan yang lebih fokus, terstruktur, dan berbasis strategi untuk menggali potensi pendapatan yang masih tersembunyi.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan, menjelaskan bahwa unit khusus yang diusulkan nantinya akan berfungsi sebagai tim perumus kebijakan sekaligus pengkaji potensi aset daerah. Unit ini diharapkan mampu menghadirkan konsep pemanfaatan aset yang lebih produktif, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
“Unit ini nantinya akan mengidentifikasi potensi aset daerah, mengkaji kelayakan pemanfaatannya, dan merumuskan strategi kerja sama dengan pihak ketiga. Setelah itu, implementasinya akan tetap dilakukan oleh dinas teknis terkait,” ujarnya.
Menurut Sullamul, selama ini banyak aset daerah yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. Hal ini bukan semata karena tidak adanya potensi, melainkan lebih pada belum adanya sistem yang secara khusus fokus mengelola dan mengembangkan aset tersebut secara profesional.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, SE, menegaskan bahwa gagasan pembentukan unit khusus ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut, konsep serupa telah menjadi perhatian di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
“Unit ini akan fokus pada pemetaan potensi aset dan penyusunan strategi market sounding kepada pihak ketiga. Jadi, ada upaya sistematis untuk menawarkan peluang investasi atau kerja sama kepada investor,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak eksekutif dan diharapkan dapat segera dikaji secara komprehensif, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun efektivitasnya terhadap peningkatan PAD.
Namun demikian, jika merujuk pada praktik yang diterapkan di DKI Jakarta, peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan melalui pembentukan unit khusus berbasis peraturan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru memilih memperkuat regulasi serta mengoptimalkan kinerja perangkat daerah yang sudah ada, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap objek pajak, tarif, serta sistem pemungutan yang lebih terintegrasi.
Dalam APBD tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp81,32 triliun. Salah satu penyumbang utama berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang terus dioptimalkan melalui berbagai kebijakan strategis.
Bapenda DKI Jakarta, misalnya, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (E-SPPT) PBB-P2 tahun 2026 sejak April. Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan.
Di antaranya adalah pengurangan PBB-P2 bagi wajib pajak tertentu, termasuk diskon hingga 50 persen bagi wajib pajak dengan SPPT tahun sebelumnya bernilai nol rupiah. Pemerintah juga membatasi kenaikan pajak maksimal 5 persen guna menjaga stabilitas beban masyarakat.
Tak hanya itu, insentif pembayaran juga diberikan dalam bentuk diskon 10 persen untuk pelunasan pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026, serta 7,5 persen untuk periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Strategi ini terbukti efektif dalam mendorong realisasi penerimaan pajak.
Hingga April 2026, realisasi pendapatan pajak daerah DKI Jakarta dilaporkan telah melampaui target triwulan pertama, dengan capaian lebih dari Rp10 triliun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi regulasi dan kinerja perangkat daerah dapat menjadi alternatif strategi peningkatan pendapatan tanpa harus membentuk unit baru.
Perbandingan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengkaji usulan Komisi B. Apakah pembentukan unit khusus действительно menjadi solusi, atau justru penguatan kelembagaan yang sudah ada lebih efektif untuk diterapkan.

Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Ir. H. Supriyono, SH, MH, menyoroti persoalan konkret di lapangan yang dinilai dapat segera dioptimalkan untuk meningkatkan PAD, yakni pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Menurutnya, rusunawa merupakan aset daerah yang memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, namun hingga kini belum dikelola secara maksimal. Bahkan, kondisi sejumlah rusunawa di Sidoarjo dinilai memprihatinkan.
“Kalau benar-benar dikelola dengan baik, rusunawa ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan. Tapi selama ini lebih fokus pada pembangunan fisik, sementara pemeliharaan dan pengelolaannya kurang diperhatikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu contoh adalah rusunawa di Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian. Dari sekitar 100 unit kamar yang tersedia, hanya sekitar 21 unit yang saat ini dihuni. Kondisi bangunan pun banyak yang mengalami kerusakan.
“Atap ada yang bocor, dinding keropos, lingkungan kumuh, bahkan lampu penerangan jalan tidak berfungsi karena minimnya penghuni. Ini membuat masyarakat enggan untuk menyewa,” jelasnya.
Persoalan serupa juga terjadi di sejumlah rusunawa lain, seperti di Bulusidokare, Pucanganom (Kecamatan Sidoarjo Kota), serta Tambak Sawah di Kecamatan Waru yang saat ini bahkan tengah menghadapi persoalan hukum.
Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan bahwa kendala utama dalam pengelolaan rusunawa bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga regulasi. Status kepemilikan bangunan dan lahan yang berbeda menjadi hambatan serius bagi pemerintah daerah dalam melakukan perawatan.
“Bangunannya milik Kementerian PUPR, sementara lahannya milik Pemkab Sidoarjo. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa leluasa menganggarkan biaya perawatan karena terbentur aturan. Ini yang menjadi hambatan utama,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, menggambarkan pentingnya adanya unit atau tim khusus yang mampu mengurai persoalan lintas sektor, termasuk menyelesaikan hambatan regulasi dan koordinasi antarinstansi. Ia juga menekankan bahwa tanpa adanya pembenahan tata kelola, potensi aset yang besar justru akan terus menjadi beban bagi pemerintah daerah.
Selain itu, Komisi B juga menilai perlunya pemetaan ulang seluruh aset daerah secara menyeluruh dan berbasis data terbaru. Dengan basis data yang akurat, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas pengelolaan serta skema pemanfaatan yang paling realistis dan menguntungkan.
Sementara itu, dari sisi anggaran, Kabupaten Sidoarjo memiliki ruang fiskal yang cukup besar untuk mendorong peningkatan PAD. APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 telah disepakati sebesar Rp5,716 triliun, dengan target pendapatan daerah mencapai Rp5,040 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu komponen utama penyumbang PAD. Pada tahun-tahun sebelumnya, sektor ini bahkan menunjukkan kinerja yang melampaui target.
Capaian positif pada tahun 2025 menjadi modal optimisme bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan target pada tahun 2026. Namun demikian, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada pajak, melainkan juga pada pengelolaan aset, inovasi kebijakan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Dengan demikian, usulan pembentukan unit khusus percepatan peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu opsi yang kini tengah dipertimbangkan. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian eksekutif, termasuk analisis efektivitas, efisiensi, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Apakah Sidoarjo akan membentuk unit baru, atau memilih memperkuat sistem yang sudah ada seperti yang dilakukan DKI Jakarta, menjadi arah kebijakan yang dinanti. Yang jelas, kebutuhan untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan menjadi tantangan yang tidak bisa dihindari di tengah tuntutan pembangunan daerah yang semakin kompleks, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola potensi yang dimilikinya. (dar/nata/red)
