Kejari dan Forkopimda Gelar Pencanangan ZI Menuju WBK/WBBM, Ditandai Dengan Melepas Burung Dara
SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pencanangan ZI dan WBK/WBBM digelar dikantor Korps Adhiyaksa ditandai pelepasan burung dara, Senin (29/1).
Kajari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, SH, MH sebagai tuan rumah menyambut baik kehadiran Plt Sekda, Andjar Surjadianto, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.MKes, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, SIK, MH, M.Si, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Guntung Dwi Prasetyo, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, H. Winarno, SH, MH, Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Sugeng Hardono, A.Md.IP, SH, MM
Dalam pencanangan ZI menuju WBK/WBBM di Kejari Sidoarjo juga dilakukan penandatanganan komitmen piagam yang berisi :
“Dengan ini menyatakan mendukung penuh Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”.
Kajari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah mengatakan, pencanangan ZI menuju WBK/WBBM bertujuan melaksanakan perubahan yang sudah baik lebih ditingkatkan lagi.
“Perubahan tersebut menyangkut kinerja pelayanan terhadap publik, tata kelola. Dan yang terpenting mencegah adanya tindakan korupsi,” tegas Roy sapaan akrab Kajari.
Disinggung terkait capaian penyelesaian kasus, Roy menjelaskan, di Tahun 2023 ada 9 kasus yang terselesaikan dari 12 kasus khusus korupsi. “Malah ada pengembalian uang negara sebesar Rp1,8 miliar. Dan itu capaian yang sangat luar biasa,”jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kejari Sidoarjo mendapatkan predikat prestasi seluruh Indonesia dan meraih juara II.
Ditanya jika ada pegawai yang melakukan tindakan korupsi, Roy menjelaskan bahwa didalam pencanangan ZI, ada reward dan punishment. “Jadi jika ada pegawai yang mempunyai prestasi pasti akan diberikan reward, sementara pegawai yang melakukan tindakan disiplin, pasti akan mendapat punishment yang sesuai dengan aturan yang ada,”ujarnya. (dar/lady).