SIDOARJO – Kasus dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur di Sidoarjo memantik perhatian serius dari praktisi hukum dan lembaga pengawas. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Sidoarjo resmi menyatakan akan mengawal dan memberikan bantuan hukum secara penuh kepada korban hingga kasus ini tuntas di pengadilan.
Korban adalah Bunga (16)—bukan nama sebenarnya—seorang siswi SMA yang diduga menjadi korban kebiadaban ayah tirinya sendiri, RZ (43), warga kawasan Gugling Village, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP-B/201/VI/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo.
Aliansi Hukum Siap Kawal Sampai Tuntas
Pada Senin (6/7/2026), didampingi oleh pihak keluarga, Bunga mendatangi Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, untuk membeberkan kronologi trauma yang dialaminya. Setelah berkoordinasi dengan Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., kedua lembaga ini sepakat untuk mengambil langkah advokasi secara total.
”Dari hasil koordinasi, LPKAN dan Peradi sepakat untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atas perkara ini, mengawal prosesnya dari tingkat penyidikan hingga putusan pengadilan,” ujar Chamim.
Senada dengan Chamim, Yunus Susanto menegaskan bahwa tindakan pelaku sudah sangat jelas memenuhi unsur tindak pidana berlapis.
”Melihat kronologisnya, ini sudah masuk ranah kekerasan fisik serius dan pelecehan seksual kronis. Yang sangat kami sesalkan, korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi. Kami mendesak Polresta Sidoarjo memberikan atensi khusus agar perkara ini segera diproses dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Yunus.
Kronologi Trauma: Dari Perebutan Hak Asuh hingga Kekejaman Rumah Tangga
Penderitaan Bunga bermula pasca-perceraian kedua orang tua kandungnya. Awalnya, ia tumbuh dengan tenang di bawah asuhan sang tante, Sri (45), warga Perumahan Sidokepung. Namun, situasi berubah drastis setelah ibu kandung Bunga menikah lagi dengan RZ. Pelaku dan ibu kandung korban mengambil Bunga secara paksa dari rumah Sri saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Alih-alih mendapatkan kehangatan keluarga baru, Bunga justru memasuki babak kelam dalam hidupnya. RZ kerap melakukan kekerasan fisik yang brutal. Korban berulang kali dipukul di bagian kepala dan tubuh, rambutnya dipotong secara paksa menggunakan pisau hingga berantakan, bahkan kakinya kerap disundut rokok membara hingga meninggalkan bekas luka permanen.
Tidak berhenti di situ, RZ juga diduga kuat melakukan pelecehan seksual secara berulang dengan cara menggerayangi tubuh korban saat terlelap. Jika Bunga mencoba melawan atau memberontak, RZ tidak segan-segan melayangkan pukulan fisik. Kebejatan pelaku bahkan melampaui batas ketika ia nekat merekam korban secara diam-diam menggunakan ponsel saat korban sedang mandi.
Ibu Kandung Abai, Korban Pilih Kabur dan Lapor Polisi
Hal yang paling menyakitkan bagi Bunga adalah sikap apatis dari ibu kandungnya sendiri. Setiap kali Bunga mencoba mengadukan perbuatan bejat sang ayah tiri, respon sang ibu justru sebaliknya.
”Semua sudah saya ceritakan ke Ibu, tapi Ibu malah marah ke saya,” ungkap Bunga sambil meneteskan air mata saat memberikan keterangan.
Karena sudah tidak sanggup lagi menahan siksaan lahir dan batin, Bunga akhirnya memberanikan diri melarikan diri dari rumah tersebut. Ia kembali menemui Sri, tantenya, yang kemudian langsung mendampinginya untuk melaporkan tindakan keji RZ ke Mapolresta Sidoarjo.
”Kami hanya ingin keadilan untuk keponakan saya. Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku demi keselamatan jiwa korban,” tutup Sri dengan nada geram.[dar/nata/red]
