SIDOARJO – Kepala Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Nur Sutajib, memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penggelapan dana proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 27 juta yang melibatkan seorang pemborong kerja bernama Paisan (68).
Nur Sutajib menjelaskan, kedatangan sejumlah wartawan ke Balai Desa Ploso pekan lalu bertujuan untuk meminta klarifikasi atas persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa sikap tegas yang ditunjukkannya bukan bentuk arogansi, melainkan karena adanya perbedaan keterangan dari pihak pemborong yang dinilai berbelit-belit.
Paisan, warga Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, diketahui mengerjakan proyek plengsengan P3-TGAI di Desa Ploso bersama anaknya, Eko. Berdasarkan kesepakatan awal, nilai pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 32 juta, dengan uang muka Rp 27 juta yang telah diterima pada 6 November 2025. Kesepakatan tersebut disaksikan perangkat desa, perwakilan petani, serta pengurus Gapoktan setempat.
“Sisa pembayaran akan dilakukan setelah pekerjaan selesai,” ujar Nur Sutajib saat ditemui di Balai Desa Ploso, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, penyerahan dana tersebut juga dibuktikan dengan kuitansi bermeterai yang ditandatangani oleh Paisan dan Eko, dengan peruntukan pembayaran pekerjaan sipil TPT sawah Blok Kidul Omah.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek tidak berjalan sesuai kesepakatan. Nur Sutajib menyebut, dana yang telah diterima diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Saat dimintai pertanggungjawaban, Paisan menyampaikan keterangan yang berubah-ubah, termasuk menyebut dana tersebut digunakan oleh anaknya.
Meski demikian, pihak Pemerintah Desa Ploso disebut telah memberikan kesempatan kepada Paisan untuk mengembalikan dana tersebut. Bahkan, telah dibuat perjanjian tertulis pengembalian dana pada 16 Desember 2025 yang disaksikan Sekretaris Desa dan sejumlah perangkat desa. Perjanjian tersebut dibuat di rumah Paisan karena dana belum juga dikembalikan.
“Awalnya yang bersangkutan menyatakan sanggup mengembalikan. Namun kemudian kembali beralasan bahwa dana tersebut digunakan oleh anaknya dan mengklaim sebagai upah pekerjaan,” kata Nur Sutajib.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Ploso telah melayangkan somasi kedua. Apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, pihak desa menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sidoarjo, H. Daryanto, mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan keberimbangan dalam pemberitaan.
“Wartawan harus berpihak pada kebenaran dan fakta. Jangan sampai terpengaruh kepentingan tertentu. Jika diperlukan, saya siap hadir untuk membantu meluruskan persoalan ini secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Paisan maupun Eko belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (nata/red)
