Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Surabaya Gelar Aksi Tolak Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU Penyiaran
Surabaya, Wartanusa.net – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi, guna menyikapi sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers pada, Rabu (29/5/2024).
Aksi ini diawali dengan berjalan mundur menuju Taman Apsari, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, sebagai lokasi penyampaian aspirasi kepada DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menjelaskan bahwa aksi berjalan mundur ini dilakukan untuk menggambarkan kemunduran yang akan dialami kemerdekaan pers jika RUU Penyiaran disahkan. “Beberapa pasal dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya saat ditemui di sela-sela aksi.
Falen, sapaan akrabnya, mencontohkan Pasal 8A huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, aturan ini tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers.
“Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers,” tegas Falen.
Selain itu, IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508 Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai membungkam kemerdekaan pers dan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas investigatif mereka.
Sebagai bentuk protes, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam jeruji besi dengan kedua tangannya dirantai. Jurnalis tersebut ditarik dan diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas, sembari berupaya membungkam mulutnya dengan lakban.
Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap. Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua, agar melibatkan Dewan Pers dan masyarakat pers dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ketiga, mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Ini penyampaian sikap kami, IJTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahui masyarakat. Intinya, kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers,” tegas Falen, yang juga sebagai jurnalis Metro TV. (dar/nata/red)